Ditemukan 1 data
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
JEPRI ANJAS ALIOMON Bin YULIANDI
34 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jepri Anjas Aliomon Bin Yuliandi tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
JEPRI ANJAS ALIOMON Bin YULIANDI