Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Tanggal 23 September 2021 —
Terdakwa:
Syamsul Jeki bin Alirsan
1815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    Syamsul Jeki bin Alirsan
    PUTUSANNomor 154/Pid.Sus/2021/PN PomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Syamsul Jeki Bin Alirsan. Tempat lahir : Prabumulih. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/31 Desember 1990. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Gurati RT. 03 RW. 03 Kel.
    Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2021sampai dengan tanggal 26 Mei 2021. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021.
    Kemudian diketahuilah bahwa ada seseorang lakilakiyang diduga sering melakukan transaksi penyalahgunaan dan peredarangelap Narkotika jenis sabu dirumah kontrakan milik terdakwa SYAMSULJEKI BIN ALIRSAN. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021sekira jam 17.00 Wib didapat informasi kembali bahwa terdakwaSYAMSUL JEKI akan melakukan transaksi dan penyalahgunaanNarkotika tepat di rumah kontrakan miliknya.
    Kemudian diketahuilah bahwa ada seseorang lakilakiyang diduga sering melakukan transaksi penyalangunaan dan peredarangelap Narkotika jenis sabu dirumah kontrakan milik terdakwa SYAMSULJEKI BIN ALIRSAN. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021sekira jam 17.00 Wib didapat informasi kembali bahwa terdakwaSYAMSUL JEKI akan melakukan transaksi dan penyalahgunaanNarkotika tepat di rumah kontrakan miliknya.
    Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan pertama;2.
Register : 17-12-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN DONGGALA Nomor 236/Pid.B/2013/PN.Dgl
Tanggal 11 Februari 2014 — Pidana - Jaksa Penuntut Umum - Terdakwa ANDRIS alias ANDRI
4314
  • Perbuatan tersebut dilakuban terdakwadengan cara berikut ; Pada wakitu dan tempat tersebut diatas. ketika saksi Alirsan alias Alirmengemudikan kendaraanya dari arah pasar Toaya mau ke desa Tibo atau dariarah selatan ke utara, ditengah perjalanan saksi dilambung oleh terdakwabersama korban LIRSAN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder DN5735 AU. diikuti dan diperhatikan terus oleh saksi, tiba tiba sepeda motor yangdikendarai oleh terdakwa dan saksi korban LIRSAN rnenabrak tumpukan pasiryang
    Bahwa kemudian ketika saksi Alirsan alias Alir sampai di tempat kejadian melihatmasyarakat sudah banyak berkumpul dan langsung mengangkat korban danmembonceng untuk dibawah be Puskesmas Tibo bernudian saksi pergi. Bahwa saksi Atman Uamana alias Jon iuga menemukan terdakwa bersama saksikorban kemudian menolong terdakwa sedangkan saksi korban telah dibawah olehsaksi Alirsan alias Alir dengan cara dibonceng dan dibawah be Puskesmas Tibo.
    Perbuatan tersebut dilakuban terdakwadengan cara berikut ; Pada waktu dan tempat tersebut diatas. ketika saksi Alirsan alias Alirmengemudikan kendaraanva dari arah Dasar Toaya mau ke desa Tibo atau dariarah selatan ke utara, ditengah perjalanan saksi dilambung oleh terdakwabersama korban LIRSAN dengan menaendarai *sepeda motor Suzuki ThunderDN 5735 AU, diikuti dan diperhatikan terus oleh saksi. tiba tiba sepeda motoryang dikendarai oleh terdakwa dan saksi korban LIRSAN menabrak tumpukanpasir yang
    Bahwa kemudian ketika saksi Alirsan alias Alir sampai di tempat kejadian melihatmasyarakat sudah banvak berkumpul dan langsung mengangkat korban danmembonceng untuk dibawah ke Puskesrnas Tibo kernudian saksi pergi. Bahwa saksi Atman Uarnanah alias Jon juga menemukan terdakwa bersamasaksi korban kemudian menolong terdakwa sedangkan saksi korban telahdibawah oleh saksi Alirsan alias Alir dengan cara dibonceng dan dibawah kePuskesmas Tibo.
    Saksi ALIRSAN Alias ALIR ; Bahwa , saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan denganmasalah Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 06November 2010 sekitar jam 09.00 wita, di Jalan Palu Sabang tepatnya di DesaTibo Kec. Sindue Tombusabora Kab.
Register : 14-12-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 1222/Pid.Sus/2018/PN Kis
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
GUSMIRA FITRI WARMAN, SH
Terdakwa:
Budi Hasri Alias Firdaus
273
  • Simanjuntak dan saksi Rudi Syahputra yang keduanya anggotaKepolisian Polres Asahan yang sebelumnya telah melakukan pengintaianterhadap aktivitas terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Ali AlIrsan Alias Ali serta Sari ;Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Ali Al Irsan Alias Alidiamankan polisi sedangkan Sari berhasil melarikan diri dan dinyatakansebagai DPO ;Bahwa dari terdakwa dan saksi Muhammad Ali Al Irsan Alias Alididapatkan 1 plastik asoy warna hitam yang berisikan 4 bungkus plastiknarkotika
    Simanjuntak dan saksi Rudi Syahputra yang keduanya anggotaKepolisian Polres Asahan yang sebelumnya telah melakukan pengintaianterhadap aktivitas terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Ali AlIrsan Alias Ali serta Sari ;Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Ali Al Irsan Alias Alidiamankan oleh saksi Efron J.
Register : 31-10-2013 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN PALU Nomor 47/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
Tanggal 26 Maret 2014 — AJLAN, S.Si
9514
  • ALIRSAN dan petugas penetapan sdr. ABDUL GAFUR LIKU dankorektornya sdr. NIMROD LAMAEGA. Sedangkan operator samsat Kab.Morowali di Bungku adalah sdri. ADIASTUTI dan petugas penetapan sdr.GRACE DESMON TOWELO dan korektornya adalah saksi;Bahwa saksi pernah menerima dana PKB, BBNKB dan jasa raharjauntuk pengurusan pajak kendaraan baru yang mana dana tersebut diserahkan oleh sdr.
    dari pihak Dealer atau pemilik kendaraan tidakdibenarkan petugas samsat mendaftarkan dan membayarkan pajakkendaraan baru milik pendaftar atau pemohon pada kantor samsat,akan tetapi mengingatjarak antara Kolonodale dan Bungku yang sangatjauh sehingga banyak pemilik kendaraan menitipbkan pembayaranpajaknya kepada petugas Samsat untuk di uruskan pajakkendaraannya;> Bahwa benar nama operator samsat yang membuat dan menerbitkanNotice pajak di Samsat Kolonodale (pos pelayanan pembantuKolonodale) adalah ALIRSAN