Ditemukan 1 data
68 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon (MOHAMAD ALJAFIR GOMA BIN WAWAN GOMA) untuk menikah dengan seorang perempuan bernama (LINDA BAGUNA BINTI HASAN BAGUNA);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);