Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 10-02-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 161/Pid.B/2023/PN Kpg
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
3619
  • Epon Aljomri Misa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II.
    Epon Aljomri Misa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
  • Penuntut Umum:
    RINDAYA SITOMPUL, SH
    Terdakwa:
    1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
    2.EPON ALJOMRI MISA
Register : 21-11-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 10-02-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 161/Pid.B/2023/PN Kpg
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
3420
  • Epon Aljomri Misa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II.
    Epon Aljomri Misa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
  • Penuntut Umum:
    RINDAYA SITOMPUL, SH
    Terdakwa:
    1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
    2.EPON ALJOMRI MISA