Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Mrb
Tanggal 18 Juli 2023 — Penuntut Umum:
YUPRAN SUSANTO, SH
Terdakwa:
ANDES TAMSA Als ANDES Bin ALKOMRI
3014
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andes Tamsa als Andes Bin Alkomri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) buah plastik klip bening yang diajukan ke persidangan sisa pengujian laboratoris di BPOM yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu telah diketahui total berat bersihnya sebanyak 2,81 (dua koma delapan satu) gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna hitam;

    Dikembalikan kepada terdakwa Andes Tamsa als Andes Bin Alkomri

    Penuntut Umum:
    YUPRAN SUSANTO, SH
    Terdakwa:
    ANDES TAMSA Als ANDES Bin ALKOMRI