Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 377/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 23 September 2015 — MUZA ALKADZIN alias MAMAN
302
  • Menyatakan terdakwa MUZA ALKADZIN als. MAMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN. 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahan ;4.
    MUZA ALKADZIN alias MAMAN
    PUTUSANNo. 377/Pid.B/2015/PN.MLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MUZA ALKADZIN alias MAMAN.Tempat lahir : Malang.Umur : 35 tahun/1 Maret 1980.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Alamat : Jl. Bareng Raya 2 G RT.14/RW.08, Kel. Bareng,Kec.
    Menyatakan terdakwa MUZA ALKADZIN als MAMAN bersalah melakukantindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 ke1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUZA ALKADZIN als MAMANdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna hijau tahun 2012 No.
    Umum tersebut diatas,terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan menyesaliperbuatannya ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas,Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengansurat dakwaan tertanggal 7 Juli 2015, No. reg pkr : PDM311/Mlang/07/2015,yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa terdakwa MUZA ALKADZIN
    asal usul sepeda motor yang dijawaboleh Muza Alkadzin als.
    Menyatakan terdakwa MUZA ALKADZIN als. MAMAN telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENADAHAN.1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahan ;4.
Register : 09-07-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 376/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 23 September 2015 — MOCH. TAMYIZ
422
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit sepeda motor merk Suzuki NEX warna hijau tahun 2012 No.Pol.AG 5206-XF, Noka MH8CE44CJ111679, Nosin AE511D33627 - 1 (satu) buah kunci kontak kontak sepeda motor merk Suzuki ;Dipergunakan untuk perkara lain (perkara an Muza Alkadzin Als.Maman) ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor merk Suzuki NEX warna hijau tahun 2012 No.Pol.AG 5206XF, Noka MH8CE44CJ1 11679, Nosin AE51 1D33627 1 (satu) buah kunci kontak kontak sepeda motor merk Suzuki ;Dipergunakan untuk perkara lain (perkara an Muza Alkadzin Als.Maman) ;4.
    Saksi MUZA ALKADZIN aliasMAMAN diminta untuk menjual sepeda motor tersebut ke orang lain. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wib saksiMUZA ALKADZIN alias MAMAN menawarkan kepada Terdakwa denganharga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) karena tanpa dilengkapi STNK danBPKP dan disepakati oleh Terdakwa, dan sepakat bertemu di rumah Jauharidi Jl. Ir Rais No. 566 Sukun Kota Malang pada pukul 19.00 wib.
    Bahwa sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menyerahkan uang sekitar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada saksi Muza Alkadzin alias Maman danuang tersebut langsung diserahkan kepada saksi Tri Atmadji Wiyanto aliasYayan untuk membayar hutang mereka kepada Sdr. Sugeng. Sepeda motorhalaman 3 dari 12 halaman. Put.
    Saksi MUZA ALKADZIN alias MAMAN, di depan persidangan telahmemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa yang telah menyerahkan diri kepada Polisi pada hari Sabtu, tanggal09 Mei 2015 sekira pukul 23.30 Wib.Bahwa saksi menyerahkan diri kepada Polisi karena telah ikut menjualsepeda motor merk Suzuki Nex warna hijau No.Pol.
    Nomor 376/Pid.B/2015/PN.MlgDipergunakan untuk perkara lain (perkara an Muza Alkadzin Als. Maman) ;6.
Register : 22-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MALANG Nomor 496/Pid.B/2017/PN Mlg
Tanggal 8 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa:
SUCIPTO INUTARI
516
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 06.30 wib,saksi Muza Alkadzin alias Maman dihubungi oleh saksi Tri AtmadjiWijayanto alias Yayan (dilakukan penuntutan tersendiri) bahwa yangbersangkutan telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Nexwarna hijau Tahun 2012 4No.Pol. AG 5206XF Noka.MH8CE44AACJ111679 Nosin.
    Saksi MUZA ALKADZINalias MAMAN diminta untuk menjual sepeda motor tersebut ke oranglain.Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wibsaksi MUZA ALKADZIN alias MAMAN menawarkan kepada Terdakwadengan harga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) karena tanpadilengkapi STNK dan BPKP dan disepakati oleh Terdakwa, dansepakat bertemu di rumah Jauhari di Jl.
    Ir Rais No. 566 Sukun KotaMalang pada pukul 19.00 wib.Bahwa sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menyerahkan uang sekitarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada saksi Muza Alkadzin aliasMaman dan uang tersebut langsung diserahkan kepada saksi TriAtmadji Wiyanto alias Yayan untuk membayar hutang mereka kepadaSdr. Sugeng.
Register : 22-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MALANG Nomor 497/Pid.B/2017/PN Mlg
Tanggal 8 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa:
DIDIK
515
  • Saksi MUZA ALKADZIN alias MAMAN diminta untukmenjual sepeda motor tersebut ke orang lain. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wib saksi MUZAALKADZIN alias MAMAN menawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) karena tanpa dilengkapi STNK dan BPKP dan disepakati oleh Terdakwa,dan sepakat bertemu di rumah Jauhari di JI. Ir Rais No. 566 Sukun Kota Malang pada pukul19.00 wib.
    Bahwa sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menyerahkan uang sekitar Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah) kepada saksi Muza Alkadzin alias Maman dan uang tersebut langsungdiserahkan kepada saksi Tri Atmadji Wiyanto alias Yayan untuk membayar hutang merekakepada Sdr. Sugeng.
Register : 07-07-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 353/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 21 September 2015 — ARIF PURNOMO
253
  • MUZA ALKADZIN alias MAMAN,Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tidak kenal terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga baiksedarah maupun semenda, dan tidak ada hubungan pekerjaan, bersediamenjadi saksi dan disumpah; Bahwa saksi pernah memberi keterangan di BA Penyidik dalam keadaansehat jasmani dan rohani serta semua keterangannya benar;Halaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor : 353/Pid.B/2015/Pn.MlgBahwa saksi tidak mengetahui saat pencurian sepeda motor namun saksimengatahui secara
    Muza Alkadzin alas Maman;Atas keterangan tersebut teradakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak mengajukansaksisaksi yang meringankan ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telahmengajukan barang bukti berupai1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex Tahun 2012warna hijau No.Pol.AG5206XFNosin.AE511D333627 dan 1 (satu) buah kunci kontak sepedamotor merk Suzuki;Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keteranganTerdakwa sebagai berikut: Bahwa terdakwa
    Yayan bilang ke terdakwa kalau saksiMuza Alkadzin als. Maman lagi membutukan uang kemudian terdakwamenyerahkan kunci yang terdakwa simpan untuk mengambil sepeda motorSuzuki Nex tahun 2012 warna hijau No.Pol.