Ditemukan 1 data
MUHAMMAD AL KHOLIF
14 — 4
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan prenulisan nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 270/IP/L/1987, tanggal 7 Januari 1988, yang semula tertulis MUHAMMAD ALKHOLIF menjadi MUHAMMAD AL KHOLIF;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan