Ditemukan 1348 data
53 — 10
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 18 Juni 1999 di Mahkamah Alkubra, Mekkah, Saudi Arabia.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan ini di Kantor Urusan Agama Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il di Mahkamah Alkubra,Mekkah, Saudi Arabia pada tanggal 18 Juni 1999, dengan wali nasab yakniAyah Kandung Pemohon Il yang bernama H. Jumberi Anang, akad nikahdilakukan oleh Ayah Pemohon Il, serta dihadiri 2 orang saksi 1. H. MuhammadTukacil 2. H. Abdul Wahab, serta keluarga Pemohon dan Pemohon Il denganmahar 14.000, (Real);2.
Barkati Baderun lahir di Makkah tanggal 20102011;Bahwa sewakitu para Pemohon akan mendaftarkan pernikahan di KUAsetempat dengan berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan yang dikeluarkanoleh Mahkamah Alkubra, Mekkah, Saudi Arabia, ternyata KUA setempat tidakbisa membuatkan Buku Nikah berdasarkan Surat yang dikeluarkan olehMakhkamah Alkubra tersebut, sehingga pernikahan Pemohon dan Pemohonll tidak mempunyai bukti autentik pernikahan tersebut, oleh karena ituPemohon dan Pemohon Il bermaksud agar pernikahan
Fotokopi Surat Keterangan Nikah dari Mahkamah Alkubra Saudi ArabiaMekkah, tanggal 2121420 H. telah dicocokkan dengan aslinya ternyatacocok, telah diberi meterai yang cukup dan dinazegelin serta diberi tandaPa4.
Pemohon dan Pemohon Il benar suami istri, menikah pada tahun 1999 diMahkamah Alkubra, Mekkah Saudi Arabia;2. Pemohon dan Pemohon Il menikah sesuai dengan ketentuan Hukum Islamdan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hanya saja pernikahantersebut dilaksanakan di Mahkamah Alkubra, Mekkah Saudi Arabia sehinggasangat jelas tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan AmasUtara;3.
Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yang terjadipada tanggal 18 Juni 1999 di Mahkamah Alkubra, Mekkah, Saudi Arabia.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yangtelah disahkan ini di Kantor Urusan Agama Labuan Amas Selatan, KabupatenHulu Sungai Tengah;4.
51 — 12
Muhammad Albadawi (anak kandung);
- Siti Fatimah Alkubra binti Tgk. Muhammad Albadawi (anak kandung);
- Chusnul Khatimah binti Tgk. Muhammad Albadawi (anak kandung);
- Menyatakan Hj. Maryam Azis (ibu kandung dari Nur Ramadhani binti Tgk. H. Abdussalam) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 2016 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Maryam Azis adalah sebagai berikut:
- Nur Asma binti Tgk. H.
Abdussalam);
- Siti Fatimah Alkubra binti Tgk. Muhammad Albadawi (cucu/Ahli Waris Pengganti dari Nur Ramadhani binti Tgk. H. Abdussalam);
- Chusnul Khatimah binti Tgk. Muhammad Albadawi (cucu/Ahli Waris Pengganti dari Nur Ramadhani binti Tgk. H.
Siti Fatimah Alkubra~ Binti Tgk Muhammad = Albadawi,Tempat/Tanggal Lahir di Ateuk Angguk 24 Oktober 2002, Umur +19 Tahun.d.
Siti Fatimah Alkubra Binti Tgk Muhammad Albadawi, (anakperempuan kandung).8.4 Chusnul Khatimah Binti Tgk Muhammad Albadawi, (anakperempuan kandung).Bahwa semasa hidupnya Almarhumah Nur Ramadhani Binti Tgk.
Muhammad Albadawi (cucu);Siti Fatimah Alkubra binti Tgk. Muhammad Albadawi (cucu);Chusnul Khatimah binti Tgk. Muhammad Albadawi (cucu);Petitum 4 yaitu. menetapkan ahli waris dari Almarhumah NurRamadhani binti Tgk. H. Abdussalam yaitu:4.1.Hj. Maryam Azis (ibu kandung);4.2. Nurul Hidayati binti Tgk. Muhammad Albadawi (anak kandung);4.3. Ahmad Taqiyuddin bin Tgk. Muhammad Albadawi (anak kandung);4.4. Siti Fatimah Alkubra binti Tgk. Muhammad Albadawi (anakkandung);4.5. Chusnul Khatimah binti Tgk.
Muhammad Albadawi (cucu), Ahmad Taqiyuddin bin Tgk.Muhammad Albadawi (cucu), Siti Fatimah Alkubra binti Tgk.Muhammad Albadawi (cucu), Chusnul Khatimah binti Tgk.
Muhammad Albadawi (anak kandung), SitiFatimah Alkubra binti Tgk. Muhammad Albadawi (anak kandung) danChusnul Khatimah binti Tgk.
- Nur Asma binti Tgk. H.
19 — 16
berdasarkan fakta tersebut telah ternyata salah satu syaratnikah yaitu; wali nikahnya bernama Sadeko adalah Sepupu dua kali Ibu KandungPemohon II yang tidak memenuhi syarat pernikahan menurut syariat Islam, olehkarena itu pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah merupakan Nikah Fasid,hal ini sesuai dengan pendapat Ahli Fiqih yang diambil alih oleh Majelis Hakimsebagai alas hukum yang terdapat dalam Kitab AlFigh ala al Madzahib alArbaah, Karya Abdurrahman AlJaziry, Juz IV, Mesir Maktabah AlTijariyah alKubra
14 — 2
tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan yang besar harus disingkirkandengan dharurat yang lebih ringan sebagaimana kaidah fighiyah dalam bukualQawa'id alFighiyyah alKubra
37 — 7
Rap.dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan yang besar harus disingkirkandengan dharurat yang lebih ringan sebagaimana kaidah fighiyah dalam bukualQawa'id alFighiyyah alKubra wa ma tafarraa anha, halaman 527,karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telah diambil menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:asVl jy podL Jl wwVL, pollArtinya: Kemudharatan yang lebih
- Tentang : Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
(Izz alDin AbdalAziz bin Abd alSalam, alQawaid alKubra alMausumbiQawaid alAhkam fi Ishlah alAnam, Damsyiq: Dar alQalam, 2000, juz 1, h. 74).d. Kaidah fikih:4? Z3Aaa 3 Sr Sh si euyi 3 a3 heySesuatu yang menjadi wasilah dan dzariah (sarana) terhadapsesuatu mengambil (mempunyai) status hukum sesuatu tersebut,baik wajib, nadb (anjuran), mubah, makruh maupun haram.(Dr.
115 — 69
petitumberdasarkan arah posita;Menimbang, bahwa hibah ini berdasarkan hukum Islam, berdasarkan Pasal 49 ayat(1) huruf b UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana mengalami perubahan dua kali, terakhirdengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka dasar bantahan Tergugat/Pembanding mengambil Pasal dalam KUHPer (BW) tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Doktrindari Ulama Fikih dalam Kitab Muhadzab juz I halaman 447 dan Sabda Rasulullah SAWdalam AlSunan AlKubra
14 — 10
tidak ada Wali Nikah dariPemohon II, dan tidak ada 2 (dua) orang saksi, oleh karena itu pernikahanPemohon I dan Pemohon II adalah merupakan Nikah Fasid, hal ini sesuai denganHadist Nabi Muhammad Saw yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai alashukum, yaitu dari Imron bin Husain, Rasulullah Saw bersabda: Tidak sah nikahtanpa wali dan 2 (dua) orang saksi yang adilDan pendapat Ahli Fiqih dalam Kitab AlFigh ala al Madzahib alArbaah, KaryaAbdurrahman AlJaziry, Juz IV, Mesir Maktabah AlTijariyah alKubra
43 — 6
tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecahsehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang sakinah,mawaddah warahmah tidak mungkin lagi terwujud;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 junctis Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah fikih, dalam buku alQawaid alFighiyyah alKubra
68 — 9
tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecahsehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang sakinah,mawaddah warahmah tidak mungkin lagi terwujud;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 junctis Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah fikih, dalam buku alQawaid alFighiyyah alKubra
12 — 3
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Artinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
16 — 1
Kaidah fikih, dalam buku alQawaid alFighiyyah alKubra wa ma Tafarraanha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Cay wall JI: aa ) pallArtinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2. Pendapat Imam Abi Ishaq alSyirazi dalam Kitab alMuhazzab, jilid Il,halaman 81, telah diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagaiberikut:alle jwalill Lgde Sib Leng Aa.
15 — 3
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Cas) wall JI: aaY) pallArtinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat dadihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
14 — 4
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Cassy) wall Jj: aa) ) pallArtinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
46 — 6
Kaidah fikih, dalam buku alQawaid alFighiyyah alKubra wa maTafarraa Anha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin GhanimSadlan, telah diambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:asl pal Ihe aul pallArtinya:Kemugharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;Z.
19 — 2
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Cas) wall JI aa) ) pallArtinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat adihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2. Pendapat Imam Abi Ishaq alSyirazi dalam Kitab alMuhazzab, jilid Il,halaman 81, telah diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagaiberikut:Halla cvalill Lgde Gib Leng As.
12 — 2
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Cas) wall JI aa) ) pallArtinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat adihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
14 — 1
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:cas y all JI ja waY) allArtinya: Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
14 — 1
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaiid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalin bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:GSI) well SIjg a8YI alArtinya: Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.
18 — 3
Kaidah fikih, dalam buku a/Qawaid alFighiyyah alKubra wa ma TafarraaAnha, halaman 527, karangan Doktor Shalih bin Ghanim Sadlan, telahdiambil menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Artinya:Kemudharatan yang lebih besar dapat dihilangkan dengankemudharatan yang lebih ringan;2.