Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa:
MISRANSYAH Als IMIS Bin Alm. AMBRI
6012
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengangkut hasiL hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuT tidak