Ditemukan 1 data
SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa:
MISRANSYAH Als IMIS Bin Alm. AMBRI
60 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengangkut hasiL hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuT tidak