Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 997/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon:
1.KEVIN
2.Kenneth Ericson
610
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan secara hukum bahwa anak yang dilahirkan oleh kedua orang tua Pemohon dari perkawinan kedua orang tua Pemohon yaitu Alm.Kalim (Ayah) dengan Mienie Ngadino (Ibu) yang bernama :
    • Kevin, Laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 21 September 1994 sebagaimana Kutipan Akte Lahir Nomor 2830/1994 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Medan
    pada tanggal 21 Oktober 1994;
  • Kenneth Ericson, Laki-laki lahir di Medan pada tanggal 11 Juni 1996 sebagaimana Kutipan Akte Lahir Nomor 1996/1996 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 22 Juli 1996;

Adalah anak-anak yang sah dari hasil perkawinan antara Alm.Kalim (Ayah) dengan Mienie Ngadino (Ibu);

3.