Ditemukan 1 data
JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI,SH.MH
Terdakwa:
MOH IMAM BAHRONI Alias KEROK Bin Alm. KODIM
48 — 10
- Menyatakan bahwa Terdakwa Moh.Imam Bahroni,Alias Kerok Bin Alm.Kodim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan ) Tahun dan 6 (enam) bulan.
IMAM BAHRONI alias KEROK Bin Alm.KODIM yang selama ini menjadi TO anggota Satresnarkoba yangtelah didapati menyimpan dan mengedarkan shabu.Bahwa setelah Terdakwa diamankan juga disita BB berupa 1 (satu)poket plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 101,7 gram, 1 (Satu)poket plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 48,9 gram, 1 (Satu)poket plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 48,3 gram, 94(sembilan puluh empat) butir pil ekstasi warna Hijau cap Heinekendalam bungkus plastik klip, 94