Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Gpr
Tanggal 25 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Oula Dewi Nurlaily, SH, MH
Terdakwa:
DWI PURNA IRAWAN Alias SONGI Bin Alm. PAESAN
149
    1. Menyatakan Terdakwa DWI PURNA IRAWAN ALIAS SONGI Bin Alm.PAESAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 3000.000,00 (tiga