Ditemukan 1 data
Oula Dewi Nurlaily, SH, MH
Terdakwa:
DWI PURNA IRAWAN Alias SONGI Bin Alm. PAESAN
14 — 9
- Menyatakan Terdakwa DWI PURNA IRAWAN ALIAS SONGI Bin Alm.PAESAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 3000.000,00 (tiga