Ditemukan 1 data
37 — 22
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Parwi bin Alm Legiman) untuk menjatuhkan Talak satu Raji terhadap Termohon (Rosfarida Ariani bin Alm.Safei) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulakn gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
- Menetapkan Penggugat
Rekonvensi (Rosfarida Ariani bin Alm.Safei) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi (Parwi bin Alm Legiman), berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Membayar biaya Kiswah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Maskan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Mutah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah