Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 349/Pdt.G/2023/PA.Psp
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3722
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Parwi bin Alm Legiman) untuk menjatuhkan Talak satu Raji terhadap Termohon (Rosfarida Ariani bin Alm.Safei) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulakn gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
    2. Menetapkan Penggugat
    Rekonvensi (Rosfarida Ariani bin Alm.Safei) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi (Parwi bin Alm Legiman), berupa :
    1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
    2. Membayar biaya Kiswah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    3. Maskan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
    4. Mutah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah