Ditemukan 1 data
H.SANHAJI, DKK (PARA TERGUGAT)
62 — 9
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari alm.Nursam P Baijuri dan alm.Sasmi buk Baijuri ;3. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ;4. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.119.000 (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
dikabulkansebagian dan ditolak untuk selebihnya, dan karena petitum yang dikabulkan tidakada kaitan hukum dengan tanah yang disengketakan dalam perkara ini maka kepadapara Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ;Mengingat, Undangundang no.4 tahun 2004, Undangundang no.5 tahun1960, HIR dan peraturanperaturan lain yang berkaitan ;MENGADILI :1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris darialm.Nursam P Baijuri dan alm.Sasmi