Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2007 — Putus : 21-05-2008 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 18/PDT.G/2007/PN SMP
Tanggal 21 Mei 2008 — BAIJURI, DKK (PARA PENGGUGAT)
H.SANHAJI, DKK (PARA TERGUGAT)
629
  • Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari alm.Nursam P Baijuri dan alm.Sasmi buk Baijuri ;3. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ;4. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.119.000 (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
    dikabulkansebagian dan ditolak untuk selebihnya, dan karena petitum yang dikabulkan tidakada kaitan hukum dengan tanah yang disengketakan dalam perkara ini maka kepadapara Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ;Mengingat, Undangundang no.4 tahun 2004, Undangundang no.5 tahun1960, HIR dan peraturanperaturan lain yang berkaitan ;MENGADILI :1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai ahli waris darialm.Nursam P Baijuri dan alm.Sasmi