Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 167/Pid.B/2018/PN Ckr
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Dodo Ridwan.SH
Terdakwa:
IDAL SYAPUTRA ALIAS IDAL BIN ALM.SUJOKO
4010
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa IDAL SYAPUTRA ALIAS IDAL BIN ALM.SUJOKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Dodo Ridwan.SH
    Terdakwa:
    IDAL SYAPUTRA ALIAS IDAL BIN ALM.SUJOKO
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDAL SYAPUTRA ALIAS IDALBIN ALM.SUJOKO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone merek Xiomi Redmi 5 warna Gold Putih,dikembalikan kepada saksi AGUS RIYANTO;4.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,(dua ribu) rupiahSetelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesallperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa IDAL SYAPUTRA ALIAS AIDAL BIN ALM.SUJOKO padahari Rabu tanggal 24 oktober 2018 sekitar pukul 03.00 wib
    pencurian yang didahului,disertai dan diikuti dengan kekerasan kepadaKepolisian Sektor Tambun, maka pada hari Kamis tanggal 25 oktober 2018sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi SAMAPTAPRIYANDANA bersama Saksi MARHASIL MUNTHE dan berhasil diamankanHandphone merek XIOMI REDMI 5 warna Gold Putih.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHP.ATAUHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 167/Pid.B/2018/PN CkrKEDUABahwa Terdakwa IDAL SYAPUTRA ALIAS AIDAL BIN ALM.SUJOKO
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa mengacu kepada pelakusebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan eratdengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error inpersona;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa olehpembentuk undangundang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapaorang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkaraini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama IDALSYAPUTRA ALIAS IDAL BIN ALM.SUJOKO
Register : 01-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 326/Pid.Sus/2018/PN Ksp
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.SIMON, S.H
2.YUNASRUL, SH
Terdakwa:
DWI IRWANTO ALIAS IR BIN ALM SUJOKO HARTONO
616
  • Kemudian saksi pulangkerumah dengan berjalan kaki.Halaman 11 dari 24 Halaman Putusan Nomor 326/Pid.Sus/2018/PN KspMenimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwamemberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksitersebut.Menimbang, bahwa Terdakwa DWI IRWANTO Alias IR Bin Alm.SUJOKO HARTONO di persidangan telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah