Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN SITUBONDO Nomor 146/Pid.B/2014/PN.Sit
Tanggal 5 Agustus 2014 — Pidana - SUCIPTO bin Alm.SURI
454
  • Menyatakan Terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan mengemudikan kendaraan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;2.
    SUCIPTO;Dikembalikan kepada Terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI; 1 (satu) unit sepeda motor nopol P 4387 EY merk Honda Mega Pro warna hitam;Dikembalikan kepada korban BASRI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
    Pidana- SUCIPTO bin Alm.SURI
    Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 146/Pid.B/2014/PN.Sit Tidak terdapatkelainan.Terdapat patahtulang tertutuppada lengan Kesimpulan : Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankanpekerjaan atau jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 310 ayat (3) Undangundang R.I No. 22 tahun 2009 tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan.DanKeduaBahwa terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI pada hari Jumat tanggal 02Agustus 2013 sekira pukul
    Setiap OrangBahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja setiaporang sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban setiapperbuatannya dan terhadapnya telah didakwa melakukan suatu tindak pidanayang dalam perkara ini adalah sudah jelas bahwa yang dimaksud adalahseorang lakilaki bernama terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI yang identitaslengkapnya telah dicantumkan baik dalam surat dakwaan maupun surattuntutan ini, serta identitas tersebut telah dibenarkan dalam persidangan olehterdakwa sehingga
    Menyatakan Terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan lalu lintas yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat danmengemudikan kendaraan lalu lintas yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraansebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;2.
    SUCIPTO;Dikembalikan kepada Terdakwa SUCIPTO bin Alm.SURI;e 1 (satu) unit sepeda motor nopol P 4387 EY merk Honda Mega Prowarna hitam;Dikembalikan kepada korban BASRI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Situbondo, pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014, olehNova Flory Bunda, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Andri Wahyudi, S.H.
Register : 10-04-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Tanggal 7 Juli 2015 — H. SAGIYO H.S bin HADI SUMARTO (Alm)
7712
  • sosialisasi padabulan Juli 2011.Bahwa setelah sosialisasi tersebut, ada pertemuan, ada undangan dariPah Lurah selaku Lurah untuk menghadiri sosialisasi pada tanggal 19September 2011 yang dihadiri oleh Lurah, perangkat desa, BPD,perwakilan masyarakat, Ketua RT dan para dukuh.Bahwa warga Ponggok Il yang mendaftar ada 21 pemohon yangmendaftar melalui program Larasita yaitu :e Dyatijo, Konversi 1 bidang (sertifikat sudah jadi).e Sabar BA, Konversi 5 bidang (sertifikat sudah jadi 2).e Adiwiyono/Waji, Warisan Alm.Suri
Register : 29-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Tanggal 4 September 2014 — H.MUJONO Bin HARJO SUMARTO (Alm)
7217
  • Ada yangmemberikan kepada saksi ketika saksi ke desa namun saksi lupa siapayang memberikan kepada saksi;Bahwa warga Ponggok Il yang mendaftar ada 21 pemohon yangmendaftar melalui program Larasita yaitu :e Dyatijo, Konversi 1 bidang (sertifikat sudah jadi).e Sabar BA, Konversi 5 bidang (sertifikat sudah jadi 2).e Adiwiyono/Waji, Warisan Alm.Suri ljoyo 6 bidang.e Naryono, warisan dari Alm. Mordiutomo 2 bidang.e Warisan Alm.