Ditemukan 2 data
79 — 6
- Almadira Kamita binti Mustafa Ishak Yatim (ahli waris pengganti Mustafa Ishak Yatim).
- Mosa Abidharma bin Mustafa Ishak Yatim (ahli waris pengganti Mustafa Ishak Yatim)
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.020.000,- (Satu Juta dua puluh ribu rupiah);
ROSITA
23 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 100/12268-CTS/T.PEM/VI/2006 dari yang tertulis Aisha Sabina Malika Almandra menjadi Aisha Sabina Malika Almadira, yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur;
- Memerintahkan