Ditemukan 1 data
23 — 3
Menyatakan secara hukum bahwa nama Pariyem dan Almanah, yang tercantum dalam bukti-bukti surat Pemohon adalah benar nama dari satu orang yang sama, yaitu Pemohon dalam perkara ini, perempuan yang lahir di Kediri pada tanggal 1 Juli 1949, anak dari pasangan suami-isteri Ponidi dan Sri Minah;3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 236.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).