Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 191 / Pid.B / 2013 / PN. BLG
Tanggal 7 Oktober 2013 — ALMANER SITOHANG Alias AMA HENSA
4514
  • ALMANER SITOHANG Alias AMA HENSA
    BLG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ALMANER SITOHANG Als AMA ENSATempat Lahir : PalipiUmur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 28 Januari 1972Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Petak Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten SamosirAgama : Kristen KatholikPekerjaan
    Menyatakan terdakwa ALMANER SITOHANG Alias AMA HENSA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALMANER SITOHANG Alias AMAHENSA beupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    :PDM35/PANGR/OHARDA/O7/2013 tanggal 10 Juli 2013 dengan dakwaan tunggal2sebagai berikutDAKWAAN Bahwa ia terdakwa ALMANER SITOHANG Als AMA HENSA pada hariSelasa, tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2013, bertempat di Petak Desa Palipi UratKecamatan Palipi Kabupaten Samosir atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, Telahmelakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
    VERAWATI BR SEMBIRING ALS NAI ZEPANYA :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa maupun hubungan keluarga; Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib, bertempatdi Petak Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, saksi mengetahuipenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Almaner Sitohang Als Ama Hensa;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib bertempatdi Petak Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir
    Menyatakan terdakwa ALMANER SITOHANG Als AMA ENSA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;144. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
Register : 16-04-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 422/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
LENNA ANDRIYANI , S.H.
Terdakwa:
MARTONO, S.E.
13639
  • 26 06 2014 sejumlah Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah ); Tanggal 16 072014 sejumlh Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah ); Tanggal 25092014 sejumlah Rp. 10.000,000, (sepuluh juta rupiah ); Tanggal 26022015 sejumlah RP. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah ) Tanggal 26022015 sejumlah Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah );Dimana terdakwa membuat surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 28September 2013 antara terdakwa dan saksi Maya Herlina yang kemudian dicatat dandistempel di Notaris Zaenal Almaner