Ditemukan 1 data
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
BUYUNG LANANG Als BUYUNG Bin Almarhum ALIANER
66 — 40
Menyatakan Terdakwa Buyung Lanang Alias Buyung Bin Almarhum Alianer terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perkosaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buyung Lanang Alias Buyung Bin Almarhum Alianer oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
4.Penuntut Umum:
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
BUYUNG LANANG Als BUYUNG Bin Almarhum ALIANER