Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 144/Pid.B/2023/PN Agm
Tanggal 19 September 2023 — Penuntut Umum:
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
BUYUNG LANANG Als BUYUNG Bin Almarhum ALIANER
6640
  • Menyatakan Terdakwa Buyung Lanang Alias Buyung Bin Almarhum Alianer terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana perkosaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buyung Lanang Alias Buyung Bin Almarhum Alianer oleh karena itu
    dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    yang dijatuhkan;
    4.
    Penuntut Umum:
    Edo Putra Utama, S.H
    Terdakwa:
    BUYUNG LANANG Als BUYUNG Bin Almarhum ALIANER