Ditemukan 1 data
61 — 6
Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap Terdakwa DEDEN DORY BIN AlmATUN HUDORY dengan pidana penjara selama7 (tujun ) tahun penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp.800.000.000., (Delapan Ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjaradengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan3.