Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor 126/Pid.B/2017/PN Cjr. (Narkotika)
Tanggal 1 Agustus 2017 — Deden Dory Bin (Alm) Atun Hudory
616
  • Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap Terdakwa DEDEN DORY BIN AlmATUN HUDORY dengan pidana penjara selama7 (tujun ) tahun penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp.800.000.000., (Delapan Ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjaradengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan3.