Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2013 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 497/Pid.B/2013/PN.Smg
Tanggal 30 Oktober 2013 — PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL
387198
  • Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN4.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN; Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL;8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa;
    PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL
    ERIKBISMO alamat JI Mangga Rayano 74, Lamper Kidul, SemarangSelatan Kota Semarang yang letaknya disebelah selatan dimanaterjadi pembunuhan, saksi bekerja di tempat tersebut sejak tanggal15 April 2013, hingga sekarang ;Bahwa Tersangka PISA ALPAIRUN bekerja bersama sama saksimembangun rumah di rumah milik ERIK BISMO sebagai kenekbangunan membantu tukang/melayani tukang baik batu atau tukangkayu;Bahwa Tersangka PISA ALPAIRUN bekerja sebagai kuli bangunan dirumah milik ERIK BISMO bersama sama dengan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISALdengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDIALISAL;4.
    Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN4.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDIALISAL;8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratusrupiah) kepada Terdakwa;Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari:Rabu,tanggal 16 Oktober 2013 oleh kami : NAWAJI.SH. selaku Hakim KetuaMajelis, CHOIRIL HIDAYAT.SH.MH. dan MUJAHRI,SH. masingmasing sebagaiHakim Anggota.
Putus : 09-01-2014 — Upload : 16-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 361/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 9 Januari 2014 — PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
14880
  • Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; -----3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN ; ---------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 ( delapan belas ) tahun ; ----------------------------------------------------5.
    kaos lengan pendek merk PIALUCCA, warna abu-abu biru ; --------------------------------------------------------------------------------27) 1 ( satu ) buah celana pendek merk warna biru hitam ; ----------------------28) 1 ( satu ) buah celana dalam merk EDGINA, warna coklat ; -------------29) 2 ( dua ) buah tas plastik ( kresek ) warna hitam ; ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------30) Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN
    ; ------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL;8.
    PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang mengadili perkara perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut terhadap TerdakwaNama lengkap :PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; K J ote en nnn ncn enn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn enna eensTempat lahir wane18 tahun / 15 Maret 1995 ; 2enenenoeeUmutr/Tanggal lahir amen are. .
    Menyatakan terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL bersalahmelakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum ; 2.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut di atas Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan yangamarnya pada pokoknya sebagai berikut : 1.
    Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISALtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut ; 3.
    Satu. buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; 8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarang, padatanggal 04 Nopember 2013, sebagaimana ternyata dari akta permintaan bandingNomor : 52/Banding/Akta.Pid/2013/PN.Smg jo Nomor : 497/Pid.B/2013/PN.Smg.