Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-08-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 12/Pid.Sus- anak/2017/PN.Lgs
Tanggal 10 Agustus 2017 — DEPI ALPIRAN Bin MUHAMMAD
5327
  • Menyatakan Anak DEPI ALPIRAN Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam surat Dakwaan Alternatif Kesatu ;2.
    DEPI ALPIRAN Bin MUHAMMAD
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal4 Agustus 2017;Anak DEPI ALPIRAN BIN MUHAMMAD didampingi oleh PenasihatHukum Hj, RAMLAH SARI, S.H. Advokat PengacaraPenasehat Hukum OBHPP3M Aceh, beralamat di Jalan T.
    Menyatakan terdakwa (anak) Depi Alpiran Bin Muhammad, telah terbuktimenyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatifketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika Jo. UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem PeradilanPidana Anak.2.
    UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak.Atau Kedua:Bahwa ia terdakwa (anak) Depi Alpiran Bin Muhammad pada hariJumat tanggal 2 Juni 2017 sekira pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain di tahun2017 bertempat di Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec.
    UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak.Atau Ketiga :Bahwa ia terdakwa (anak) Depi Alpiran Bin Muhammad pada hariJumat tanggal 2 Juni 2017 sekira pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain di tahun2017 bertempat di Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec.
    Menyatakan Anak DEPI ALPIRAN Bin MUHAMMAD terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menjadi Perantara DalamJual Beli Narkotika Gol. jenis sabusabu sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dalam surat Dakwaan Alternatif Kesatu ;2.