Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-05-2020
Putusan PA KALABAHI Nomor 75/Pdt.G/2018/PA.Klb
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12672
  • Daima Djamaludin binti Muhammad Thayeb Raboe mendapat 1/6 (seperenam) dari sisa harta peninggalan yaitu : 1/6 X 829 M2 = 138,1 M2 ;-
  • Nurhasana binti Muhammad Thayeb Raboe mendapat 1/6 (seperenam) dari sisa harta peninggalan yaitu : 1/6 X 829 M2 = 138,1 M2 ;-
  • Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe mendapat 2/6 (dua perenam) dari sisa harta peninggalan yaitu : 2/6 X 829 M2 = 276,3 M2 ;-
  • Baktiar Thayeb Raboe, ST Bin Muhammad Thayeb Raboe mendapat 2/6 (dua
    bin Muhammad Thayeb Raboe telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2007 ;-
  • Menetapkan :
    1. Habsyah Indo Saka (ibu kandung/Tergugat I);-
    2. Ayu Setia Ningrum binti Muhammad Alqama Thayeb Raboe, lahir tanggal 21 januari 1991, jenis kelamin perempuan ;-
    3. Wulan Widya Ningsih binti Muhammad Alqama Thayeb Raboe, lahir tanggal 3 Juni 1992, jenis kelamin perempuan ;-
    4. Muhammad Mujamil bin Muhammad Alqama Thayeb Raboe, lahir tanggal 26 Februari 1999
      , jenis kelamin laki laki ;-
    5. Muhammad Rizky bin Muhammad Thayeb Raboe, lahir tanggal 12 juni 2000, Jenis Kelamin laki laki ;-
  • sebagai ahli waris dari Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe ;-

    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe sebagai berikut :
      1. Habsyah Indo Saka mendapat 1/6 (seperenam) bagian dari harta warisan Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe yaitu : 1/6
        X 276,3 M2 = 46 M2 ;-
      2. Ayu Setia Ningrum binti Muhammad Alqama Thayeb Raboe, mendapat bagian 1/6 (seperenam) sisa dari harta warisan Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe yaitu : 1/6 X 230,3 M2 = 38,3 M2 ;-
      3. Wulan Widya Ningsih binti Muhammad Alqama Thayeb Raboe, mendapat bagian 1/6 (seperenam) sisa dari harta warisan Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe yaitu : 1/6 X 230,3 M2 = 38,3 M2 ;-
      4. Muhammad Mujamil bin Muhammad Alqama Thayeb Raboe, mendapat
        bagian 2/6 (dua perenam) sisa dari harta warisan Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe yaitu : 2/6 X 230,3 M2 = 76,7 M2 ;-
      5. Muhammad Rizky bin Muhammad Thayeb Raboe, mendapat bagian 2/6 (dua perenam) sisa dari harta warisan Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe yaitu : 2/6 X 230,3 M2 = 76,7 M2 ;-
    2. Menghukum ahli waris dari Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe untuk membagi harta warisan milik Muhammad Alqama bin Muhammad Thayeb Raboe sesuai dengan bagian
      Kecamatan Kota Raja KotaKupang (point 6a diatas) saat ini ditempati dan dikuasai bersama olehIbu Tergugat (Tergugat I), Tergugat II (Tergugat II), Tergugat III (Tergugatlll), sedangkan anak anak Alm Muhammad Alqama bin AyahPenggugat yaitu: Ayu Setia Ningrum binti Muhammad Alqama ThayebRaboe (Tergugat IV) dan Muhammad Rizky bin Muhammad AlgamaThayeb Raboe (Tergugat V) tinggal bersama Tergugat II, Sedangkan 2(dua) orang lagi anak Alm Muhammad Alqama Thayeb Raboe yaitu :Wulan Widyani binti Ayah Penggugat
      Sementara itu,Penggugat/Kuasa Hukumnya menolak eksepsi Tergugat I,II,III point (Il)dengan dalih ditariknya anakanak dari alm Muhamamad Alqama Bin AyahPenggugat sangat beralasan hukum karena Muhammad Alqama bin ThayebRaboe tetap dihitung sebagai ahli waris dari alm bapa Muhamad ThayebRaboe dan berhak pula mendapatkan bagian dari warisan pewaris.
      Muhammad Alqama bin Ayah Penggugat mendapat 2/6 (dua perenam) dari sisa harta peninggalan yaitu : 2/6 X 828 = 276 M2 ;4.
      Ayu Setia Ningrum Alqama Thayeb 1/6 x 230 M2 = 38 M2 ;2 Wulan Widia Ningsi Algama Thayeb1/6 x 230 M2 = 38 M2 ;2.
      Ayu Setia Ningrum binti Muhammad Algama Thayeb Raboe,mendapat bagian 1/6 (seperenam) sisa dari harta warisanMuhammad Alqama bin Ayah Penggugat yaitu : 1/6 X 230 M2 = 38M2 ;3. Wulan Widya Ningsih binti Muhammad Alqama Thayeb Raboe,mendapat bagian 1/6 (seperenam) sisa dari harta warisanMuhammad Alqama bin Ayah Penggugat yaitu : 1/6 X 230 M2 = 38M2 ;Hal. 122 dari 124 Put. No.75/Pdt.G/2018/PA.Klb4.