Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN PARE PARE Nomor 230/Pid.B/2021/PN Pre
Tanggal 28 Desember 2021 —
Terdakwa:
1.Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra
2.Al Yidil Alias Edil Bin Lubis
3.Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail
4.Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere
12143
    1. Menyatakan Terdakwa I Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra, Terdakwa II Al Yidil Alias Edil Bin Lubis, Terdakwa III Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail, dan Terdawka IV Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra, Terdakwa II Al Yidil
    Alias Edil Bin Lubis, Terdakwa III Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail, dan Terdawka IV Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa;
  • Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, warna putih nomor

      Terdakwa:
      1.Rizaldi Alias Rizal Bin Tanra
      2.Al Yidil Alias Edil Bin Lubis
      3.Alfian Alqawy Aimuri Alias Fian Bin Ismail
      4.Irfandiansyah Alias Irfan Bin Tere