Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Kwg
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FALISTHA GALA, SH.
Terdakwa:
SUMINTA Als DHONK Bin IMBAR
315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suminta als.Dhonk
    Dhonk Bin Imbar, oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Suminta als.Dhonk Bin Imbar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan secara tanpa hak memiliki menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan IV sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan
    Kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suminta als.Dhonk Bin Imbar oleh karena itu, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.