Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 110/ Pid.B / 2011 / PN.Ngw
Tanggal 19 April 2011 — SURYA ASMARA Als.DIMEK Bin SUWARDI
257
  • - Menyatakan terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK Bin SUWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK Bin SUWARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan
    SURYA ASMARA Als.DIMEK Bin SUWARDI
    PUTUSAN Nomor : 110/ Pid.B / 2011 / PN.Ngw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidanapada Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :NamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanSURYA ASMARA Als.DIMEK BinSUWARDINgawi34 tahun / 03 Oktober 1974Lakilaki ;Indonesia ;Dsn/Ds.Gemarang Kec.Kedunggalar
    Menyatakan terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK Bin SUWARDI bersalahbersanasama melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana kami uraikan dalam dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1)ke 4e dan Se KUHP ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK BinSUWARDI dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) tahun dan 6 ( Enam) bulan;3.
    menyesaliperbuatannya serta berjanji akan lebih berhatihati lagi dikemudian hari ;Menimbang, bahwa atas adanya Permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umumtelah mengajukan Replik secara lisan di Persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tetappada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagaimanatersebut dalam SURAT DAKWAAN Penuntut Umum Nomor Register Perkara :PDM.24/Ngw/03/2011 tanggal 14 Maret 2011, yang berbunyi sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK
    Ground panjangkurang lebih 5 meter yang ditafsir seharga Rp.10.000.000, ( Sepuluh juta rupiah ) atausetidaktidaknya lebih dari Rp.250, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain yaitumilik saksi MLCHOIRUL ATIM dari PT.Masindo UTAMA NUSANTARA dan milik saksiSuwarno,SE dari PT.XL AXIATA cabang Madiun atau setidaktidaknya milik orang lainselain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK
    Bin SUWARDTI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYA ASMARA Als.DIMEK BinSUWARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa : Kawat Ground tembaga panjang 8 ( delapan ) meter