Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK
Tanggal 14 Februari 2022 — ,MH
Terbanding/Terdakwa : BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN
18075
  • ,MH
    Terbanding/Terdakwa : BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN
Register : 11-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 6 Januari 2022 — ,MH
Terdakwa:
BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN
13747
    • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm.
    BULIN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm.
    strong>KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUHARJO Als.OJO
    ,MH
    Terdakwa:
    BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN
Register : 24-07-2014 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN Parigi Nomor 129/Pid.B/2014/PN.Prg
Tanggal 17 Oktober 2014 — DARMAN Als. ACO vs JPU
495
  • sebagian kepunyaan orang lain, denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong ataumemanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin Tanggal 05 Mei 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi Rafli Als.OJO
    Parimo atau setidaktidaknyapada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriParigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin Tanggal 05 Mei 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi Rafli Als.OJO pergi kerumah terdakwa dangan berjalan kaki, dan sesampainya
    OJO menjawap motorsiapa dan terdakwa mengatakan bayak motor sehingga terdakwa dan Saksi RAFLI Als.OJO langsung ketempat sepeda motor tersebut dengan mengendarai sepeda sepedamotor;Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas terdakwa langsungmenghidupkan menghidupkan motor tersebut tanpa memakai kunci dan terdakwamenyuruh saksi RAFLI Als.
    OJO memberikan uang, saksi RAFLI Als.OJO langsung pergi membeli oli samping selanjutnya melanjukan perjalanan dan padasaat di pendakian Desa Ranang motor Yamaha Zigma tersebut tidak mampu mendakisehingga saksi RAFLI Als. OJO berbalik arah menuju ke Desa Tada dan di perjalanan ujungDesa Tada saksi RAFLI Als. OJO berpapasan dengan saksi korban ISHAR Als. HAR yangsedang mencari motornya selanjutnya saksi RAFLI Als.
    OJO untuk pergi mengambil barang berupa DVD yangberada di mesjit dengan berjalan kaki dan sesampainya di mesjit tersebut saksi RAFLI Als.OJO berjaga jaga untuk melihat orang sedangkan terdakwa langsung masuk melewatijendela mesjit selanjutnya membuka lemari kemudian mengambil DVD dan keluarmelewati jendela selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI Als. OJO pulang kerumah masingmasing.