Register : 06-10-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 279/Pid.B/2023/PN Pkb Tanggal 27 Nopember 2023 —
Terdakwa:
ARIF WIDIANTO BIN DASIRUN ALSUMARTO
62 — 0
Menyatakan Terdakwa Arif Widianto Bin Dasirun Alsumarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Widianto Bin Dasirun Alsumarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
3.
Terdakwa:
ARIF WIDIANTO BIN DASIRUN ALSUMARTO
Register : 06-10-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 278/Pid.B/2023/PN Pkb Tanggal 27 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
5.WELY ALEXANDER,SH
6.Haryati,SH
7.Dida Regia Rumenta, S.H
8.TAUFAN WAHYUDI,SH
9.FEBRIANSYAH,SH
10.ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa:
RAIS NGIBADUS SOLIHIN ALS ROIS BIN MISTAM
82 — 0
- 1 (satu) buah dompet plastik bening gambar kelinci yang berisikan kunci-kunci;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker No IMEI 1: 868697046092890 No IMEI 2 : 868697046092882;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Arif Widianto Bin Dasirun Alsumarto