Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 12/Pid.C/2024/PN Tlk
Tanggal 12 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOMMY IDRIANSYAH
Terdakwa:
ALTASER BIN TASWIN
30
    1. Menyatakan Terdakwa ALTASER Bin TASWIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TOMMY IDRIANSYAH
    Terdakwa:
    ALTASER BIN TASWIN