Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN BUNTOK Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Bnt
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PANDI ALTENDRA bin ARSUDIANI
1029
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan
    Penuntut Umum:
    AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
    Terdakwa:
    PANDI ALTENDRA bin ARSUDIANI
    PUTUSANNomor 92/Pid.Sus/2019/PN BntDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buntok Kelas II yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Pandi Altendra bin Arsudiani;Tempat lahir : Desa Baru;Umur/Tgl. Lahir : 36 Tahun / 24 Mei 1983;Jenis kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Manunggal VII Desa Baru Rt.06 RW.02, Kec. DusunSelatan, Kab.
    Kalimantan Tengah;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh harian lepas;Terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani ditangkap pada tanggal 7 Oktober2019;Terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober2019;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2019 sampaidengan tanggal 6 Desember 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal10 Desember 2019;4.
    Menyatakan terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki,menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalampasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Altendra bin Arsudianidengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwaditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)Subsidair 1 (Satu) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Pandi Altendra bin Arsudiani, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.