Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN MALANG Nomor 770/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 24 Nopember 2022 — Pemohon:
SETIAWAN
205
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang Nomor 3573-LU-24082017-0035 tertanggal 28 Agustus 2017 atas nama ALVAREY HARYAKA anak kedua laki-laki dari Ayah SETIAWAN dan Ibu SHIRA APRILIA diubah/diganti menjadi MUHAMMAD DHAFIR