Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 754/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SUMARHERTI,.SH
Terdakwa:
HARTATI Binti AMAHMUDIN
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARTATI BINTI AMAHMUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARTATI BINTI AMAHMUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    SUMARHERTI,.SH
    Terdakwa:
    HARTATI Binti AMAHMUDIN
    Nama lengkap : Hartati Binti Amahmudin;2. Tempat lahir : Bangka;3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/17 Juni 1978;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Bedeng 4 Kelurahan Mesat Seni KecamatanLubuklinggau Timur Il Kota Lubuklinggau;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Terdakwa Hartati Binti Amahmudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober2018;2.
    Menyatakan terdakwa Hartati Binti Amahmudin terbukti secara sah menuruthukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke3KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartati Binti Amahmudin denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi denganmasa tahanan sementara dan masa penangkapan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa Hartati Binti Amahmudin dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:BahwaterdakwaHartati Binti Amahmudin padahari Rabu tanggal 03 Oktober2018 sekirapukul 20.00 WIB ataupadasuatu waktu dalamtahun2018,bertempatdi Toko Baju Putri Collection di
    Barang Siapa;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah orangatau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampumempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam perkara iniadalah Terdakwa HARTATI BINTI AMAHMUDIN, dengan segala identitasnyayang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjangpemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaanpertanyaanyang diajukan kepadanya, tidak terlihat