Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 432/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 5 Desember 2018 —
Terdakwa:
HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI Bin SAMIADI
275
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan Terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Alias FEBRI Bin SAMIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah

    Terdakwa:
    HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI Bin SAMIADI
    PUTUSANNomor 432/Pid.Sus/2018/PN Mjk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Alias FEBRI BinSAMIADI;Tempat Lahir : Mojokerto;Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 02 Februari 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Jatikulon
    Mjk, tanggal17 September 2018tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksidan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat maupun barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI BinSAMIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Narkotika sebagaimana diatur
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00(dua ribu rupiah);Setelan mendengar pembelaan secara Tertulis dari Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya tertanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya: Melepaskan Terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI BinSAMIADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yangdidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan KEDUA; Membebaskan Terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRIBin SAMIADI dari seluruh dakwaan; Mengembalikan
    GUNTUR (DPO) denganperantara terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI BinSAMIADI.Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Sdr. GUNTUR (DPO) yangsebelumnya menaruh sabu tersebut yang dibungkus rokok Surya Pro ditempat memandikan ayam yang berada didepan rumah terdakwa di DsnJatikulon RT 001 RW 001 Ds Lengkong Kec. Mojoanyar Kab.
    GUNTUR (DPO) dengandibantu terdakwa HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI Als FEBRI Bin SAMIADI.> Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Sdr. GUNTUR (DPO) yangsebelumnya menaruh sabu tersebut yang dibungkus rokok Surya Pro ditempat memandikan ayam yang berada didepan rumah terdakwa di DsnJatikulon RT 001 RW 001 Ds Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokertountuk disediakan kepada saksi KOKO SETIAWAN Als OLE yang memesansabu dari Sdr.
Register : 18-09-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 434/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
I GEDE INDRA HARI PRABOWO, SH.
Terdakwa:
KOKO SETIAWAN Als. OLE bin MOH. WAQID. Alm
192
  • Saksi HEKSA FEBRI KRIS AMALIYADI alias FEBRI, tanpa disumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan PenyidikKepolisian; Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekitar pukul 9.00 WIBbertempat di rumah saksi yang beralamat di Dusun Jati Kulon Rt.001 RW.001Desa Lengkong kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, saksi ditangkapoleh petugas Kepolisian; Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekitar pukul 16.30 WIB,saksi mendapat telepon dari Guntur,
Putus : 01-02-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 393/Pid.Sus/2017/PN.Kdi
Tanggal 1 Februari 2018 — IRWAN SANJAYA Bin B. KAMRAN
3916
  • WA ODE NURFITRI AMALIYAdi rumah saksi di BTN Umpungeng Blok C No. 22 Kelurahan WatulondoKecamatan Puuwatu Kota Kendari, kemudian ada seseorang yangmenelpon per. WA ODE NURFITRI AMALIYA;Bahwa kemudian per.