Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 660/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 31 Mei 2017 — Nama lengkap : Asmaliadi als Ladi als Om Cacing 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/9 September 1973 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Tinta No.49 Ayahanda Kecamatan Medan Petisah 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
3016
  • Menyatakan terdakwa Asmaliadi als Ladi als Om Cacing terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan" sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmaliadi als Ladi als Om Cacing pidana penjara selama 11 ( sebelas ) tahun denda Rp.100.000.000( seratus Juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 ( enam ) bulan.3.
    Nama lengkap : Asmaliadi als Ladi als Om Cacing2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/9 September 19734. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Tinta No.49 Ayahanda Kecamatan Medan Petisah7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
    PUTUSANNomor 660/Pid.Sus/2017/PN LopDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1.oa fF OS DN7.8.Nama lengkap : Asmaliadi als Ladi als Om CacingTempat lahir : MedanUmur/Tanggal lahir : 43 tahun/9 September 1973Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Tinta No.49 Ayahanda Kecamatan MedanPetisahAgama
    : IslamPekerjaan : Buruh BangunanTerdakwa Asmaliadi als Ladi als Om Cacing ditahan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 26 November 2016 sampai dengan tanggal 15Desember 2016.
    Lubuk Pakam Nomor660/Pid.Sus/2017/PN Lbp tanggal 5 April 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 660/Pid.Sus/2017/PN Lbp tanggal 5 April2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Asmaliadi
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmaliadi als Ladi als OmCacing pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selamaterdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dan dendaRp.100.000.000. (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan..
    Menyatakan terdakwa Asmaliadi als Ladi als Om Cacing terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan"sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmaliadi als Ladi als Om Cacingpidana penjara selama 11 ( sebelas ) tahun denda Rp.100.000.000( seratusJuta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengankurungan selama 6 ( enam ) bulan.3.