Ditemukan 1 data
M ARIEF BUDIMAN, SH
Terdakwa:
RUSDI BIN AMANDANG
59 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RUSDI BIN AMANDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, suatu senjata,penikam atau penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
M ARIEF BUDIMAN, SH
Terdakwa:
RUSDI BIN AMANDANG