Ditemukan 1 data
11 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sairaji bin Amanderi) dengan Pemohon II (Ikrimah binti Ahmadi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 1992 di Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura Tahun 2021 sejumlah Rp 373.000,00 (tiga ratus tujuh