Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Olm
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
Terdakwa:
AMANSIO AMARAL GUTERES alias LILU
5730
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa AMANSIO AMARAL GUTERES Alias LILU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
    Terdakwa:
    AMANSIO AMARAL GUTERES alias LILU
    Nama lengkap : Amansio Amaral Guteres Alias Lilu.2. Tempat lahir : Kupang.3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 8 Agustus 2000.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : RT. 015 RW 008, Desa Tanah Merah, Kec. KupangTengah, Kab. Kupang.7. Agama : Kristen Protestan.8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa Amansio Amaral Guteres Alias Lilu ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1.
    Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23Maret 2020;Terdakwa Amansio Amaral Guteres Alias Lilu ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengantanggal 15 April 2020;Terdakwa Amansio Amaral Guteres Alias Lilu ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Menyatakan Terdakwa AMANSIO AMARAL GUTERES alias LILUterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaKekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan tunggal Pasal 80 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 17tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang RI No. 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 35tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMANSIO AMARALGUTERES alias LILU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Menyatakan Terdakwa AMANSIO AMARAL GUTERES Alias LILU tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.