Ditemukan 3 data
60 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maatoke vs Samuel Amarmolo dkk
Samuel Amarmolo, bertindak selaku Wakil Ketua SaniriNegeri Haruru, bertempat tinggal di Negeri Haruru, KecamatanAmahai, Kabupaten Maluku Tengah;2. Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Haruru, berkedudukan diNegeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten MalukuTengah;3. Matheis Waelaruno, bertindak selaku Kepala Matarumah /Keturunan Waelaruno, bertempat tinggal di Negeri Haruru,Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah;4.
99 — 55
persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22Desember 2018 sekitar pukul 17.30 Wit bertempat di dalam kamarrumah John Mayer Pattipelohy yang terletak di Koreano, Desa Haruru,Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah ;Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa persetubuhan tersebut ;Bahwa saksi mengetahui adanya persetubuhan tersebut berawal ketikapada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar pukul 13.30 Witsaksi bersama dengan Terdakwa, Daniel Hukom, John MayerPattipelohy dan Boby Amarmolo
J.M Tumalang ;Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22Desember 2018 sekitar pukul 17.30 Wit bertempat di dalam kamarrumah saksi yang terletak di Koreano, Desa Haruru, KecamatanAmahai, Kabupaten Maluku Tengah ;Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa persetubuhan tersebut ;Bahwa saksi mengetahui adanya persetubuhan tersebut berawal ketikapada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 Witsaksi bersama dengan Terdakwa, Daniel Hukom, Rudi Sopacuaperudan Boby Amarmolo
1.Simson Waelaruno
2.Silas Waelaruno
Tergugat:
Adolof Mahinano
Turut Tergugat:
1.Ikhsan Pattimura
2.Yusuf Bugis
3.Haris Patiiha
4.Faisal
5.Curaden Serumena
6.Dahlan Tihurua
7.Ahmad Papalia
8.Ikbal Tuhulele
9.Sam Tuhuteru
10.Moh Jen Salampessy
11.Basri Lewenussa
12.Isra Tihurua
13.Hut Latuconsina
142 — 97
Amarmolo / AdolofAmarmolo; Sebelah Barat berbatasan dengan : Y. Awayal;Sebagaimana surat keterangan Badan Saniri Negeri Haruru Nomor :182/PNH/ VI/1988; yang kemudian direvisi oleh Sekretaris NegeriHaruru pada tanggal, 15 November 1989, serta Keputusan SaniriNegeri Haruru Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 24 April 2017.3.