Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 574/Pid.B/2014/PN Llg
Tanggal 18 September 2014 — (Terdakwa) 1. Nama lengkap : ARPAI ALS PAI BIN USMAN 2. Tempat lahir : Paduraksa 3. Umur/tanggal lahir : 62 Tahun / 01 Juli 1952 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tani 9. Pendidikan : SD (tidak tamat)
256
  • tanggal02 Juli 2014 sekira Pukul 15.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Desa SumberJaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas atau setidaktidaknyadi tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum PengadilanNegeri Lubuklinggau, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada hari rabu, 02 Juli 2014 sekira Pukul 15.30 WIB saksi AMARSUDIN
    Kesimpulan disebabkan kekerasan bendatajam.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi AMIR SUDINmengalami luka yang tidak dapat sembuh dengan sempurna atau sepertikeadaan semula atau telah cacat pada bagian tangan sebelah kiri dantelah dilakukan operasi penyambungan tulang dan penyambungan urat,akan tetapi sampai dengan saat ini tangan saksi AMARSUDIN tidak bisadigunakan seperti semula yaitu untuk beraktivitas, menggengam danmemegang barang.= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
    PAI BIN USMAN pada hari Rabu tanggal02 Juli 2014 sekira Pukul 15.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Desa SumberJaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas atau setidaktidaknyadi tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum PengadilanNegeri Lubuklinggau, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari rabu, 02 Juli 2014 sekira Pukul 15.30 WIB saksi AMARSUDIN
    Kesimpulan disebabkan kekerasan bendatajam.e Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi AMIRSUDIN mengalami luka yang tidak dapat sembuh dengan sempurna atauseperti keadaan semula atau telah cacat pada bagian tangan sebelah kiridan telah dilakukan operasi penyambungan urat, akan tetapi sampaidengan saat ini tangan saksi AMARSUDIN tidak bisa digunakan sepertisemula yaitu untuk beraktivitas, menggengam dan memegang barang.Atas keterangan di atas, terdakwa membenarkan keterangan parasaksi
    Kemudian saksi AMARSUDIN mundur dan pisau tersebut langsung diambil oleh terdakwa danditusukkan ke tubuh saksi AMAR SUDIN secara berulangulang sehinggamengenai tubuh saksi AMAR SUDIN.Bahwa benar saksi AMIR SUDIN kemudian memerintahkan kepadaISWANTO untuk lari, dan diseberang sungai saksi AMIR SUDIN bertemudengan KARNOTO dan langsung dibawa ke Puskesmas Sumber Hartasetelah itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Dr.
Register : 07-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 217/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Tanggal 26 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
3735
  • NURDIN PANE bin AMARSUDIN PANE yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2016 dalam keadaan islam dan ahli waris yang mustahak adalah:
    1. IHUTAN PANE IR Bin H. NURDIN PANE (Anak Kandung);
    2. RACHMAD ENDAH Bin H. NURDIN PANE (Anak Kandung);
    3. ELSYA MARINA Binti H.