Ditemukan 6 data
37 — 7
Perkara: PDM113/GNSTO/09/2015 pada pokoknya agarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara atas namaTerdakwa tersebut di atas memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa DALIZATULO LAOLI Alias AMA SONI telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidananPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DALIZATULO LAOLI Alias AMASONI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan
Negeri Gunungsitoli, melakukan penganiayaandengan rencana lebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:w Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 23.30 wib, ketika saksikorban sedang berdiri di seberang jalan di depan warung milik Alias AMA MORILAOLI di Dusun II Desa Nazalou Alooa Kecamatan Gunungsitoli Alooa KotaGunungsitoli untuk menunggu saksi FATIWASO LAOLI Alias AMA AGUNGmengambil sepeda motor, secara tibatiba terdakwa DALIZATULO LAOLI Alias AMASONI
yangmengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut:w Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 23.30 wib, ketika saksikorban sedang berdiri di seberang jalan di depan warung milik Alias AMA MORIHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 162/PID.B/2015/PN GstLAOLI di Dusun HI Desa Nazalou Alooa Kecamatan Gunungsitoli Alooa KotaGunungsitoli untuk menunggu saksi FATIWASO LAOLI Alias AMA AGUNGmengambil sepeda motor, secara tibatiba terdakwa DALIZATULO LAOLI Alias AMASONI
Karena perbuatan Terdakwa saksi korbanmengalami luka bacok dibagian kepala;Bahwa benar penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah AMA MORI LAOLIyakni di Dusun III Desa Nazalou Alooa oa Kecamatan Gunungsitoli Alo; KotaGunungsitoli ;Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa DALIZATULO LAOLI alias AMASONI tersebut saksi korban mengalami luka bacok di kepala dan traumasehingga saksi korban tidak bisa melakukan pekerjaan saksi korban selamabeberapa hari ;Bahwa benar pada saat itu seingat saksi korban, Terdakwa
Karena perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami lukabacok dibagian kepala dan penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah AMA MORILAOLI yakni di Dusun III Desa Nazalou Alooa oa Kecamatan Gunungsitoli Alo; KotaHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 162/PID.B/2015/PN GstGunungsitoli sehingga akibat perbuatan Terdakwa DALIZATULO LAOLIT alias AMASONI tersebut saksi korban mengalami luka bacok di kepala dan trauma sehingga saksikorban tidak bisa melakukan pekerjaan saksi korban selama beberapa hari ;Menimbang
33 — 4
Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya didepan Rumah AMASONI NDRAHBA atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan sengaja mengambil sesuatu barang yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, yang mengakibatkan saksi korban IMAN NURANI ZEGA Alias IMANkehilangan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamah Mio dengan No.
IMAN pada hari Selasatanggal 03 April 2012 = pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Afia kecamatanGunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli atau tepatnya dipinggir jalan umum depanrumah AMA SONI NDRAHA ;e Bahwa Terdakwa mengajak IKUT ZEGA ALIAS IKUT untuk mengambil sepedamotor jenis Yamaha Mio warna putih yang diparkirkan didepan rumah AMASONI NDRAHA >7 222220 n onan nnn nnn nnn nnn nnn nnn n enn Bahwa sepeda motor yang diambil dalam keadaan dikunci dan stangnya tidakdikunci dan jauh sepeda motor tersebut berpindah
IMAN padahari Selasa tanggal 03 April 2012 pukul 23.00 Wib di Desa Tetehosi Afia kecamatanGunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli atau tepatnya dipinggir jalan umum depan rumah AMASONI NDRAHA, dengan demikian unsur Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan13atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan jalan merusak, memotongatau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, telah terpenuhi oleh perbuatanterdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa
21 — 7
membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa HERMAN LAOWO alias AMA SONI, bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN LAOWO alias AMASONI
Tergugat:
Riki Amasoni, S.E.,
Turut Tergugat:
Yayasan Miftah Daar As Saadah
134 — 35
CANDRA WIRAWAN
Tergugat:
Riki Amasoni, S.E.,
Turut Tergugat:
Yayasan Miftah Daar As SaadahRiki Amasoni, S.E., bertempat tinggal di JalanPadjajaran Gang Gandaria Nomor 1 RT.001 RW.OO1,Kelurahan Jagabaya Il, Kecamatan Way Halim, KotaBandar Lampung, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaOktonoventa, S.H., M. Johan, S.H., Ryan Ramdhan, S.H.,Rio Pratama, S.H., Para Advokat/Pengacara padaLembaga Bantuan Hukum (LBH) ADIL NUSANTARA yangberalamat di Jalan H.
31 — 8
8tepatnya disamping rumah AMA PUTRI di Dusun I Desa Sifalaete Kec.Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, saksi HERMAN LAOWO. alias AMASONI telah melakukan pemukulan kepada terdakwa sehingga terdakwamembalasnya dengan menunjuk mulutnya ; Bahwa pada saat itu terdakwa hanya menunjuk mulut HERMAN LAOWO aliasAMA SONI tetapi memang pada saat tunjuk, tangan terdakwa tersebut pasmengenai mulutnya ; Bahwa pada hari itu sekitar pukul 11.47 W!
25 — 2
;Bahwa tanah tempat berdirinya bangunan rumah tersebut sudah Terdakwa jualkepada Taroni Gulo alias AmaSoni.; Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak ikut membongkar rumah hanyamenyuruh mereka dan melihatlihat Saja. .j Bahwa rumah tersebut adalah milik keluarga Terdakwa karena berdiri diatastanah milik keluarga Terdakwa yang diwariskan kepadaTerdakwa..