Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN WATES Nomor 21/Pdt.P/2019/PN Wat
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
Kasidja Hadi Rahardja
265
  • N -----------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -----------------------------
    2. Menetapkan sah secara hukum perbaikan nama kedua orang tua PEMOHON dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo No. 1813/Cs.A.1920/T/1998 tertanggal 30 Maret 1998 tercatat atas nama kedua orang tua MANGUN DIMEDJO dengan RUBINEM , diubah menjadi nama AMATDIHARDJO
    Bahwa telah diketahui orang tua PEMOHON yang tercatat dalam aktakelahiran Nomor: 1813/Cs.A.1920/T/1998 tertanggal 30 Maret 1998 ternyatabukanlah orang tua dari PEMOHON, dan telah diketahui orang tua dariPEMOHON yang sebenarnya adalah AMATDIHARDJO dengan SUTINAH yaitusesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 472/034 yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Kranggan Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo;Bahwa nama orang tua dalam Akta Kelahiran Pemohon adalah MANGUNDIMEDJO dengan RUBINEM, bukan AMATDIHARDJO
    dengan SUTINAHdikarenakan Pemohon dahulu sewaktu kecil dititipkan oleh orang tuakandungnya, yaitu AMATDIHARDJO dengan SUTINAH untuk dirawat olehkakak kandungnya MANGUN DIMEDJO dan RUBINEM:Bahwa agar nama kedua orang tua anak PEMOHON menjadi sesuai denganfakta yang ada, maka PEMOHON bermaksud mengganti nama kedua orangtua yang ada dalam Akta Kelahiran Nomor: 1813/Cs.A.1920/T/1998 tertanggal30 Maret 1998 yang semula MANGUN DIMEDJO dengan RUBINEM hendakmengganti nama orang tua menjadi AMATDIHARDJO
    Bahwa Nama Ayah Pemohon dalam Petikan buku pendaftaran nikah adalah Amatdihardjo. Bahwa Pemohon baru mengajukan permohonan pembetulan nama orangtuaPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon oleh karena Pemohon bermaksud untuknaik haji pada tahun ini sehingga perlu untuk membetulkan data yang belum benardalam akta Kelahiran Pemohon.
    dan SUTINAH ;wonnnn == == Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Wates tentang penetapan Aktakelahiran bagi Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon adalah anak lakilakidari pasangan suami isteri AMATDIHARDJO dan SUTINAH ; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebutdiatas dari keterangan saksi KASINAH / NY.
    Menetapkan sah secara hukum perbaikan nama kedua orang tua PEMOHONdalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo No. 1813/Cs.A.1920/T/1998 tertanggal30 Maret 1998 tercatat atas nama kedua orang tua MANGUN DIMEDJOdengan RUBINEM , diubah menjadi nama AMATDIHARDJO dan SUTINAH:3.