Ditemukan 553 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2471 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 28 September 2021 — AMBAN PRASTOWO alias AMBAN bin MUHAMMAD SALEH;
172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMBAN PRASTOWO alias AMBAN bin MUHAMMAD SALEH;
Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 168/Pid.Sus/2019/PT SMG
Tanggal 13 Juni 2019 — Amban Prastowo Alias Amban Bin Muhamad Saleh
340
  • Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Amban Prastowo Alias Amban Bin Muhamad Saleh
Putus : 17-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3089 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — AMBAN PRASTOWO alias AMBAN bin MUHAMAD SALEH
5554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMBAN PRASTOWO alias AMBAN bin MUHAMAD SALEH
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AMBAN PRASTOWOalias AMBAN bin MUHAMAD SALEH selama 7 (tujuh) tahun dengandipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO alias AMBAN binMUHAMMAD SALEH tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atauHal. 2 dari 9 hal. Putusan Nomor 3089 K/Pid.Sus/2019melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO alias AMBAN binMUHAMMAD SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;Hal. 3 dari 9 hal. Putusan Nomor 3089 K/Pid.Sus/2019. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umumtersebut;.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO alias AMBAN binMUHAMMAD SALEH tersebut di atas, teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanamansebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO alias AMBAN binMUHAMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan perbuatan sebagaimana pada Dakwaan Primair danSubsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair danSubsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO alias AMBAN binMUHAMAD SALEH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagidiri sendiri;4.
Putus : 02-06-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN GARUT Nomor 100/Pid.B/2014/PN.Grt.
Tanggal 2 Juni 2014 — MUHIDIN Bin AMBAN
276
  • Menyatakan Terdakwa MUHIDIN Bin AMBAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3(tiga) bulan dan 15(lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    MUHIDIN Bin AMBAN
    Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah melihat suratsurat yang bersangkutan dengan Perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi serta keterangan Terdakwa danmemperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 28 Mei2014 yang pada Pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliPerkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MUHIDIN Bin AMBAN
    bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHIDIN Bin AMBAN selama 4(empat) bulan, potong tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : I(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat WarnaHitam tahun 2008 No.Pol.
    pada pokoknya berisipermohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringanringannya karena Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan tersebut yang padapokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Ia Terdakwa MUHIDIN BIN AMBAN
    Pol :Z3269 EG, yang tidak memilki SuratSurat kepemilikan yang sah, hasil darikejahatan pencurian tersebut , oleh Saksi SANDI RAMDANI dipinjamkan kepadaTerdakwa MUHIDIN BIN AMBAN, yang kemudian oleh Terdakwa barang berupa unitHONDA BEAT warna Hitam tahun 2008 No.
    Pol : Z 3269 EG, yang tidak memilki SuratSuratkepemilikan yang sah, hasil dari kejahatan pencurian tersebut, oleh Saksi SANDIRAMDANI dipinjamkan kepada Terdakwa MUHIDIN BIN AMBAN, yangkemudian oleh Terdakwa barang berupa 1 unit HONDA BEAT warna Hitamtahun 2008 No.
Register : 26-02-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan PN RANTAU Nomor 45/Pid.B/2013/PN.Rtu
Tanggal 6 Mei 2013 — *Pidana : - AMBRAN Als AMBAN Bin ADAN;
907
  • Menyatakan Terdakwa AMBRAN Als AMBAN Bin ADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (ENAM) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
    *Pidana : - AMBRAN Als AMBAN Bin ADAN;
    ./2013/PN.Rtu. tentang Penetapan hari Sidang ;Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa AMBRAN Als AMBANBin ADAN beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa AMBRAN Als AMBAN Bin ADAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMBRAN Als AMBAN Bin ADANdengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dengan dikurangkan denganlamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah sepeda motor Suzuki jenis Shogun 125 warna biru.e 1 (satu) buah sepeda onthel/tinjak warna kuning;e 1 (satu) buah karung boks sepeda motor Suzuki jenis Shogun 125
    PDM34/RNTAU/Ep. 1/02/2013 yangberbunyi sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa terdakwa AMBRAN Als AMBAN Bin ADAN pada hari Rabu tanggal12 Desember 2012 sekitar pukul 04.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012, bertempat di PosKamling atau pos ronda Ds. Suato Tatakan Rt. 08 Rw. II Kec. Tapin Selatan Kab.
    AMBAN BIN ADAN:Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 22.00wita wita bertempat di Pos Kamling atau pos ronda Ds. Suato TatakanRt. 08 Rw. If Kec. Tapin Selatan Kab.
    AMBAN BinADAN, yang berdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan Terdakwa sendiridapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalahorang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalamsurat dakwaan ;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa adalah terdakwa AMBRANAls.
Register : 09-11-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 347/Pid.Sus/2015/PN Mtp
Tanggal 19 Januari 2016 — RAMLAN alias AMBAN bin ASNI
584
  • Menyatakan Terdakwa RAMLAN alias AMBAN bin ASNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;2.
    RAMLAN alias AMBAN bin ASNI
    PUTUSANNomor 347/Pid.Sus/2015/PN MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RAMLAN alias AMBAN bin ASNI.Tempat Lahir : AluhAluh Besar.Umutr/Tgl Lahir : 28 Tahun/ 25 Mei 19787.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Desa AluAluh Besar Rt.02 Kecamatan AluhAluhKabupaten Banjar.Agama :
    Pengadilan Negeri Martapura Nomor 347/Pid.Sus/2015/PN Mtp, tentangpenunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 347/Pen.Pid/2015/PN Mtp, tentang penetapan harisidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah Mendengar Keterangan saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umumyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa RAMLAN alias AMBAN
    Carnophen;Dirampas Negara untuk dimusnahkan.6 Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnyaTerdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa RAMLAN alias AMBAN
    yang mana obat tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dariseseorang yang dikenalnya bernama UMI di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan hargaRp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap boksnya dan selanjutnya Terdakwamenjualnya dengan harga Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu)boksnya, sehingga dari menjual obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlahRp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) setiap boksnya;Menimbang, bahwa Terdakwa RAMLAN alias AMBAN
    karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkanPasal 222 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 197 UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun2009 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara in1;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa RAMLAN alias AMBAN
Register : 22-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 254/Pid.B/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Oktober 2016 — AMBAN Bin ADAM
337
  • AMBAN Bin ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa AMBRAN Als. AMBAN Bin ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    AMBAN Bin ADAM
    Menyatakan Terdakwa AMBRAN alias AMBAN bin ADAM telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengankekerasan melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBRAN alias AMBAN binADAM,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan9 (sembilan) bulan, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    AMBAN Bin ADAM menancapkan senjata tajam berupa pis audapur tersebut ke meja di dalam warung sambil berkata JANGAN MACAM MACAM dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warnahitam dan Handphone merk Samsung S6310 warna silver milik saksi SitiSARAH BINTI yang sebelumnya diletakkan di atas meja;Bahwa selanjutnya Terdakwa AMBRAN Als. AMBAN Bin ADAM jugameminta dompet kepada Sdr. BAMBANG EDY SUPARLAN, namun dijawabKADADA Sdr.
    AMBAN Bin ADAM berusahamenusuk Sdr. BAMBANG EDY SUPARLAN namun berhasil ditangkisselanjutnya Terdakwa AMBRAN Als. AMBAN Bin ADAM kembalimenusukan senjata tajam tersebut kembali dan mengenai perut sebelah kiriSdr. BAMBANG EDY SUPARLAN hingga mengeluarkan darah kemudiansaat Saksi SITISARAH keluar dari kamar warung, Terdakwa AMBRAN Als.AMBAN BinADAM sudah melarikan diri;Bahwa maksud Terdakwa AMBRAN Als.
    AMBAN Bin ADAMmengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam danHandphone merk Samsung S6310 warna silver, Saksi SITl SARAHmengalami kerugian kurang lebih Rp1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah); Bahwa Terdakwa AMBRAN Als. AMBAN Bin ADAM menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya ; Bahwa Terdakwa AMBRAN Als.
    AMBAN Bin ADAM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANDENGAN KEKERASAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBRAN Als. AMBAN Bin ADAM olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 16-10-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 247/Pid.B/2014/PN.Rta
Tanggal 10 Desember 2014 — -KAMRAN ALS AMBAN Bin (ALM AWI)
6011
  • Menyatakan Terdakwa KAMRAN ALS AMBAN BIN (ALM AWI) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan priamir penuntut umum.2. Menyatakan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KAMRAN ALS AMBAN BIN (ALM AWI) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN.4.
    -KAMRAN ALS AMBAN Bin (ALM AWI)
    PUTUS ANNomor : 247/Pid.B/2014/PN.Rta.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkaraperkara pidanapada pengadilan tingkat pertama dalam acara biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap KAMRAN ALS AMBAN Bin (ALM AWI)Tempat Lahir : BanjarmasinUmur/ Tanggal Lahir :29Tahun / 1 Juli 1985Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal Jl. A. Yani Desa Tatakan Rt.005/002 Kec.Tapin Selatan Kab.
    Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Rantau tanggal16 Oktober 2014 No.273/Pid/2014//PN.Rta tentang penetapan harisidang ;Berkas perkara atas nama terdakwa KAMRAN ALS AMBAN BIN(ALM AWI1) beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.
    Menyatakan terdakwa KAMRAN ALS AMBAN Bin (ALM AWI)bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalamsurat dakwaan subsidiair.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KAMRAN ALSAMBAN Bin (ALM AWI) selama 9 (sembilan) Bulandikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan3.
    Dilakukan bersamasama secara bersekutu; Menimbang, berdasarkan fakta fakta yang terungkapdipersidangan terdakwa KAMRAN ALS AMBAN Bin (ALM AWI) pada hariRabu tanggal 20 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 bertempat di rumahSaksi di Jl. Saka Permai RT.02/01 Desa Tungkap Kec. Binuang Kab.
    Menyatakan Terdakwa KAMRAN ALS AMBAN BIN (ALM AWI)tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan priamirpenuntut umum.202. Menyatakan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaanprimair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KAMRAN ALS AMBAN BIN (ALM AWI)tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN.4.
Register : 23-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 388/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 23 Agustus 2016 — JAMRAN ALIAS AMBAN BNIN DARMAWAN (ALM)
316
  • Nama lengkap : JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm).2. Tempat lahir : Balikpapan.3. Umur / tanggal lahir : 38 Tahun/01 Oktober 1977.4. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Jend. A. Yani Rt. 012 Desa Muara Muntai Ulu Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara.7. A g a m a : I s l a m8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :1. Penyidik : Dalam Rutan sejak tgl. 05-03-2016 s/d tgl 24-03-2015.2.
    Menyatakan terdakwa JAMRAN Als AMBAN Bin DARMAWAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    JAMRAN ALIAS AMBAN BNIN DARMAWAN (ALM)
    Lisni Syarifan H, Apt selaku Manajer TeknisPengujuan Terapetik di Balai BROM di Samarinda pada tanggal 17 Maret 2016telah melakukan pengujian serbuk Kristal tidak berwarna dengan kesimpulancontoh yang diuji mengandung Metamfetamin.Perbuatan terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm)bersamasama dengan saksi ROBI
    Lisni Syarifan H, Apt selaku Manajer TeknisPengujuan Terapetik di Balai BROM di Samarinda pada tanggal 17 Maret 2016telah melakukan pengujian serbuk Kristal tidak berwarna dengan kesimpulancontoh yang diuji mengandung Metamfetamin.nann Perbuatan terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaATAUKetigaBahwa ia terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm) padahari Kamis tanggal
    Lisni Syarifan H, Apt selaku Manajer TeknisPengujuan Terapetik di Balai BROM di Samarinda pada tanggal 17 Maret 2016telah melakukan pengujian serbuk Kristal tidak berwarna dengan kesimpulancontoh yang diuji mengandung Metamfetamin.Perbuatan terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaATAUKeempatBahwa ia terdakwa JAMRAN Alias AMBAN Bin DARMAWAN (Alm) padahari Kamis tanggal 03 Maret 2016
    Kayu Batu atau tepatnya di penyebranganKetiting/Cees Kec Muara Muntai Kab Kutai Kartanegara, yang pada saat ituSaksi sedang menunggu ROBY Als IPENG yang sedang mengantarkan sabudirumahnya JAMRAN Als AMABAN, pada saat Polisi menangkap Saksi waktuitu Saksi sedang menunggu didalam mobil Inova hitam KT.1885.M, pada saatkejadian penangkapan terhadap Saksi, Polisi sudah lebin dahulu mnangkapROBY Als IPENG dan JAMRAN Als AMBAN, karena sewaktu Saksi ditangkapterhadap ROBY Als IPENG dan JAMRAN Als AMBAN sudah
    Kayu Batu atau tepatnya di penyebranganKetiting/Cees Kec Muara Muntai Kab Kutai Kartanegara, yang pada saat ituSaksi sedang menunggu ROBY Als IPENG yang sedang mengantarkan sabudirumahnya JAMRAN Als AMABAN, pada saat Polisi menangkap Saksi waktuitu Saksi sedang menunggu didalam mobil Inova hitam KT.1885.M, pada saatkejadian penangkapan terhadap Saksi, Polisi sudah lebih dahulu mnangkapROBY Als IPENG dan JAMRAN Als AMBAN, karena sewaktu Saksi ditangkapterhadap ROBY Als IPENG dan JAMRAN Als AMBAN sudah
Register : 17-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 472/Pid.Sus/2020/PT SMG
Tanggal 10 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ENDANG PUJIASTUTI,S.H
Terbanding/Terdakwa : AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH
3910
  • Pembanding/Penuntut Umum : ENDANG PUJIASTUTI,S.H
    Terbanding/Terdakwa : AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH
    MOKA (DPO) yang mengatakan sik po ra, iki wis enek siap(masih tidak, ini sudah siap) kemudian Terdakwa AMBAN PRASTOWOmenjawab telas (habis) lalu Sdr. MOKA (DPO) menutup teleponnya.Kemudian sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa AMBAN PRASTOWOmenerima pesan masuk melalui aplikasi Whatsapp dari Sdr.
    korek api gassehingga keluar asapnya lalu Terdakwa AMBAN PRASTOWO menghisapsabu tersebut beberapa kali hisapan, kemudian setelah selesaimengkonsumsi sabu, Terdakwa AMBAN PRASTOWO membagi 1 (Satu)paket sisa sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil dibungkus plastikkecil transparan lalu disimpan dengan cara memasukkan ke dalam sakudepan sebelah kanan celananya.Bahwa sekitar jam 18.30 Wib, Terdakwa AMBAN PRASTOWO dihubungioleh Sdr.
    KIKI (DPO) lalu Sdr.KIKI (DPO) menyerahkan uang pembeliansabu kepada Terdakwa AMBAN PRASTOWO sebesar Rp.200.000, (duaratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa AMBAN PRASTOWO pergi menujudepan kantor Kecamatan Grogol untuk bertemu dengan Sdr.YUDI (DPO) laluTerdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket sabu untuk SdrYUDI (DPO)menggunakan tangan kanannya kemudian Sdr.
    Sebuah SPM merk Honda Beat Nopol AD 4456 EA putih biruDikembalikan kepada Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN BinMUHAMMAD SALEHMenetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(Dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut MajelisHakim Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 Nomor.206/Pid.Sus/2020/PN Skt telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagi berikut :Ls2.Menyatakan Terdakwa Amban Prastowo Alias Amban Bin MuhammadSaleh tersebut
    Menyatakan Terdakwa Amban Prastowo Alias Amban Bin MuhammadSaleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpandan menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsider;4.
Register : 26-02-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Krg
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI, SH
Terdakwa:
AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMAD SALEH
3613
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

    Penuntut Umum:
    BHETI WIDYASTUTI, SH
    Terdakwa:
    AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMAD SALEH
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN BinMUHAMAD SALEH bersalah melakukanTindak Pidana memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukanHalaman 1 dari 26 Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Krgtanaman sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair diatas,membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair maupun dakwaan LebihSubsidair diatas;Menjatuhkan pidana penjara Terhadap Terdakwa AMBAN PRASTOWOAlias AMBAN Bin MUHAMAD SALEH selama 7 (tujuh) tahundengandipotong selama Terdakwa berada
    Membebaskan Terdakwa Amban Prastowo alias Amban Bin MuhammadSaleh dari dakwaan primair tersebut.. Menyatakan Terdakwa Amban Prastowo alias Amban Bin Muhammad Salehtidak terbukti Ssecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.. Membebaskan Terdakwa Amban Prastowo alias Amban Bin MuhammadSaleh dari dakwaan subsidair tersebut..
    Menyatakan terdakwa Amban Prastowo alias Amban Bin Muhammad Salehterbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf aUU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaanlebih subsidair..
    Menghukum Terdakwa Amban Prastowo alias Amban Bin Muhammad Salehdengan pidana seringan ringannya.Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya :1.Menolak seluruh Pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa AMBANPRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH;Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Krg2.
    Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN BinMUHAMMAD SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN BinMUHAMMAD SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukummenguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalamdakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.
Register : 13-08-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Skt
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ENDANG PUJIASTUTI,S.H
Terdakwa:
AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH
3625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amban Prastowo Alias Amban Bin Muhammad Saleh tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Amban Prastowo Alias Amban Bin Muhammad Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Penuntut Umum:
    ENDANG PUJIASTUTI,S.H
    Terdakwa:
    AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH
Register : 28-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 23 Juni 2015 — -AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM -M.NOOR ASIAN Bin H.ASMIN (Alm)
3112
  • AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM dan Terdakwa II. M.NOOR ASIAN Bin H.ASMIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan menyebabkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair ; ------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun 5(lima)bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. M.NOOR ASIAN Bin H.ASMIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ; ------------------------------------------------------------------3.
    -AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM -M.NOOR ASIAN Bin H.ASMIN (Alm)
    AMBRAN Als AMBAN Bin ADAMmelakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saksi korbanM.NAHDIANOOR Als PANCIK, karena pada hari Rabu tanggal 28Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di dalam kamar sel,Terdakwa . AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM dipukul oleh saksikoroban M.NAHDIANOOR Als PANCIK sehingga Terdakwa .
    AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM menusukbagian punggung sebanyak 1 (satu) lalu Terdakwa .
    AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM pernah dihukum10 (sepuluh) kali yaitu tindak pidana sajam sebanyak 5 (lima) kali dantindak pidana pencurian sebanyak 5 (lima) kalli;Bahwa Terdakwa . AMBRAN Als AMBAN Bin ADAM mengakuiperbuatannya dan menyesali perbuatannya ; II.
Putus : 08-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/Pid/2022
Tanggal 8 Maret 2022 — RAMLAN ARDI alias RAMLAN alias AMANG AMBAN bin ARDIANSYAH
4812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAMLAN ARDI alias RAMLAN alias AMANG AMBAN bin ARDIANSYAH
Register : 27-10-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 214/PID/2021/PT BJM
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH Diwakili Oleh : RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERNAWATI, SH
18355
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 30 September 2021 Nomor 578/Pid.B/2021/PN Bjm. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai redaksi kwalifikasi tindak pidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa RAMLAN ARDI als RAMLAN als AMANG AMBAN bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    RAMLAN ARDI Als Mang Amban No. Telp 081348257473. (Asli);

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH Diwakili Oleh : RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERNAWATI, SH
Pidana Nomor 214/PID/2021/PT BJM.2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLAN ARDI Als RAMLANAls AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bandel Surat Invoice pelanggang pengguna internet PT.BORNEO BROADBAND TECHNOLOGY di Kabupaten Tanah Bumbuterdiri dari 125 (Seratus dua puluh lima) lembar dan 1 (Satu) lembar daftardata nama
RAMLAN ARDIAls Mang Amban No. Telp 081348257473.
(Asli);Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkanputusannya tanggal 30 September 2021 Nomor 578/Pid.B/2021/PN Bjm. yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa RAMLAN ARDI als RAMLAN als AMANG AMBAN binARDIANSYAH telah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Penggelapan secaraberlanjut dilakukan oleh orang
Telp 082311249770 dengan Sadr.RAMLAN ARDI Als Mang Amban No. Telp 081348257473. (Asli);Tetap terlampir dalam berkas perkara;. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000, (lima ribu Rupiah);Telah membaca :.
RAMLAN ARDI Als Mang Amban No. Telp081348257473. (Asli);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Bandingsejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 18 Nopember 2021 oleh kamiHalaman 37 dari 38 halaman Pts. Perk. Pidana Nomor 214/PID/2021/PT BJM.Sigit Sutanto, SH.
Register : 16-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2055/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 21 Desember 2022 — Penuntut Umum:
RAHMANIAR TARIGAN,SH
Terdakwa:
RAMLAN PULUNGAN alias AMBAN
307
    1. Menyatakan Terdakwa Ramlan Pulungan Alias Amban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramlan Pulungan Alias Amban oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    RAHMANIAR TARIGAN,SH
    Terdakwa:
    RAMLAN PULUNGAN alias AMBAN
Register : 16-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 158/Pid.B/2015/PN Mrh
Tanggal 7 Juli 2015 — Amban Bin Apar (Alm) II. Andi Bin Sanul, III. Endang Sahroni Bin Syarif (Alm)
2015
  • Amban Bin Apar (Alm), Terdakwa II. Andi Bin Sanul, dan Terdakwa III. Endang Sahroni Bin Syarif (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;-----------3.
    Dikembalikan kepada Terdakwa Amban Bin Apar (Alm).
    Amban Bin Apar (Alm)II. Andi Bin Sanul, III. Endang Sahroni Bin Syarif (Alm)
    Batola, selanjutnya pada hari Rabu tanggal April 2015 sekitar jam 02.00 wita, terdakwa AMBAN Bin APAR (alm) bersamaterdakwa ANDI Bin SANUL, terdakwa ENDANG SAHRONI Bin SYARIF (alm)dan sdr.
    SUKU (DPO) menyerahkannya kepada terdakwaENDANG untuk disimpan kedalamransel ;Terdakwa AMBAN Bin APAR (alm) bersama terdakwa ANDI BinSANUL, terdakwa ENDANG SAHRONI Bin SYARIF (alm) dan sdr.
    SUKU (DPO)diserahkan pada terdakwa dan terdakwa Amban Bin Apar (Alm) untukdisimpan dirumah terdakwa Amban Bin Apar (Alm)dan setelah ituterdakwa pulangkerumahnya;Bahwa sepeda motor yang digunakan para terdakwa adalah jenis YamahaMio Soul warna hitam No.
    SUKU (DPO) menyerahkannya kepada terdakwaENDANG untuk disimpan kedalam rangsel yang sudahdisiapkan; Menimbang, bahwa Terdakwa AMBAN Bin APAR (alm) bersamaterdakwa ANDI Bin SANUL, terdakwa ENDANG SAHRONI Bin SYARIF(alm) dan sdr.
    Amban Bin Apar (Alm),Terdakwa II.
Register : 27-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PELAIHARI Nomor 93/Pid.B/2021/PN Pli
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa:
RAMLANI Alias AMBAN Bin ZAINI
7526
  • Amban bin Zaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
    Terdakwa:
    RAMLANI Alias AMBAN Bin ZAINI
    Amban bin Zaini;Tempat lahir : Kintap;Umur/Tanggal lahir : 34 (tiga puluh empat) tahun/15 Agustus 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan A.
    Menyatakan terdakwa RAMLANI Alias AMBAN BinZAINItelan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan lukaluka beratsebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)KUHP, sesuai dakwaan Primair penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMLANI AliasAMBAN Bin ZAINIidengan pidana penjaraselamai (satu) tahun dan 2(dua) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagalberikut:won nnn Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul14.15 wita terdakwa RAMLANI Alias AMBAN Bin ZAINI pulang dari bekerjauntuk menuju kerumah terdakwa, yang mana pada saat sebelum pulangkerumah pada saat itu terdakwa mampir ke sebuah warung yang beralamat diJl.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHP. 22222222 n nnn n nenaSUBSIDAIRnn Bahwa terdakwa RAMLANI Alias AMBAN Bin ZAINI pada hari Jumattanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 14.15 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya masih dalamtahun 2021 bertempat di JI.
    Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan caracara sebagai berikut:wnnn Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul14.15 wita terdakwa RAMLANI Alias AMBAN Bin ZAINI pulang dari bekerjauntuk menuju kerumah terdakwa, yang mana pada saat sebelum pulangkerumah pada saat itu terdakwa mampir ke sebuah warung yang beralamat diJI. Anmad Yani Km. 4 Rt.
Register : 09-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN TANJUNG Nomor 212/Pid.B/2022/PN Tjg
Tanggal 15 Desember 2022 — Amban Bin AHMAD
5312
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Usup Als Amban Bin Ahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usup Als Amban Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Amban Bin AHMAD
Register : 22-07-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 578/Pid.B/2021/PN Bjm
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
ERNAWATI, SH
Terdakwa:
RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH
719
  • Menyatakan Terdakwa RAMLAN ARDI als RAMLAN als AMANG AMBAN bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penggelapan secara berlanjut dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan pekerjaan;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;

    3.

    RAMLAN ARDI Als Mang Amban No. Telp 081348257473. (Asli);

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);

Penuntut Umum:
ERNAWATI, SH
Terdakwa:
RAMLAN ARDI Als RAMLAN Als AMANG AMBAN BIN ARDIANSYAH