Ditemukan 1 data
9 — 0
Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dewi Hidayatus Tsalasah binti Syamsudin untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Khaerurrozak bin Ambargiyono;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);