Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PA KAJEN Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Kjn
Tanggal 16 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dewi Hidayatus Tsalasah binti Syamsudin untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Khaerurrozak bin Ambargiyono;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);