Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2016 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 344/Pid.B/2015/PN Gns
Tanggal 15 Desember 2015 — MUHLISI Bin BARMAWI
2919
  • JONI AMBRIYONO Bin MUHLISI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa menjalani tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    JONI AMBRIYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPengroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2)ke1 KUHP;Menyatakan Terdakwa I. MUHLISI Bin BARMAWI bersamasama denganTerdakwa II.
    Joni Ambriyono sambil berlari dengan membawa 1(satu) buah sekop pasir kemudian langsung mengayunkan sekop pasir tersebutdengan sekuat tenaga dan dipukulkan kearah kepala saksi namun berhasilditangkis oleh saksi namun sekop tersebut mengenai kepala anak saksi kemudiansekop tersebut terjatuh kemudian terdakwa I.
    Joni Ambriyono berlari kembali danmengambil (satu) buah linggis dan kembali memukulkan linggis tersebut dengansekuat tenaga kearah saksi namun linggis tersebut berhasil direbut oleh saksisetelah itu datang terdakwa I.
    Joni Ambriyono Bin Muhlisi berlari mengambil 1 (satu) linggis besi dankembali diayunkan kearah suamu saksi namun berhasil direbut, kemudian datangTerdakwa I.
    Muhlisi Bin Barmawi yaitu memukulkan cangkul ke arahkepala dan badan saksi korban sedangkan peran terdakwa II Joni Ambriyono BinMuhlisi adalah memukul dengan menggunakan skop pasir dan mengenai tanganserta kepala anak saksi serta memukul saksi korban dengan linggis ;Terdakwa II JONI AMBRIYONO Bin MUHLISI ;10Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 10.30 wib diDusun IV Kampung Baru Kelurahan Gunung Sugih Raya Kabupaten LampungTengah telah terjadi pengeroyokan dan pemukulan yang