Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN KOTABUMI Nomor 119/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 22 Juni 2021 — Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan
1615
  • Menyatakan Terdakwa Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Melakukan Penipuan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3.
    Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan
Register : 26-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 119/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Amriwan Als Ambisar Als Amri Bin Ervan
6624
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Melakukan Penipuan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Muhammad Aditya Pratama Putra
    Terdakwa:
    Amriwan Als Ambisar Als Amri Bin Ervan
    Nama lengkap : Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan;. Tempat lahir : Pekurun Tengah;. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 12 Desember 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung TengahKabupaten Lampung Utara;. Agama : Islam;.
    Pekerjaan : Petani:;Terdakwa Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan ditangkap padatanggal 14 Januari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/01/1/2021/Reskrim ;Terdakwa Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervan ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Februari2021;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2021sampai dengan tanggal 15 Maret 2021;.
    Menyatakan terdakwa AMRIWAN ALIAS AMBISAR ALIAS AMRI BINERVAN bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1KUHP.2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa AMRIWAN ALIAS AMBISARALIAS AMRI BIN ERVAN berupa Pidana Penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dan terdakwaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Setelahn mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada Tuntutannya dan Tanggapan dari Terdakwa secara lisan yangmenyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 119/Pid.B/2021/PN KbuBahwa terdakwa AMRIWAN Als AMBISAR
    Menyatakan Terdakwa Amriwan alias Ambisar alias Amri Bin Ervantersebut di atas terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Yang Melakukan Penipuan, sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;Halaman 21 dari 22 Putusan Nomor 119/Pid.B/2021/PN Kbu2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;1.