Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 01-02-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 0334/Pdt.P/2017/PA.JP
Tanggal 22 Mei 2017 — Pemohon:
1.Adi Apri
2.Ani
80
  • Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariatIslam di Tawau Malaysia pada tanggal 14 Februari 2004 dengan maharberupa Seperangkat Alat Sholat dan Uang RM 150 dibayar tunai,dengan Wali Muhammad Yusuf Bin Ambope, disaksikan oleh dua orangsaksi lakilaki beragama Islam masingmasing bernama Amir danHal 1 dari 10 hal. Pen. No. 0334/Pdt.P/2017/PA.JPDarsono Bin Muhlis dan pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, dan Pemohon II berstatus Perawan;.
    Baco bin Ginpe, Umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan BuruhLadang, Tempat kediaman di Ladang sabah, dibawah sumpahnyamenerangkan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal baik dengan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah secara Islam pada tanggal 14 Februari 2004, diTawau Malaysia dan saksi hadir pada acara perkawinan tersebut; Bahwa akad nikah perkawinan Pemohon dan Pemohon Ilterlaksana dengan Wali Muhammad Yusuf Bin Ambope
    No. 0334/Pdt.P/2017/PA.JP Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah secara Islam di Tawau Malaysia, pada tanggal 14Februari 2004 dan saksi hadir pada acara perkawinan tersebut; Bahwa akad nikah perkawinan Pemohon dan Pemohon Ilterlaksana dengan Wali Muhammad Yusuf Bin Ambope dan maharberupa Seperangkat Alat Sholat dan Uang RM 150 dibayar tunai,disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki beragama Islam masingmasing bernama Amir dan Darsono Bin Muhlis; Bahwa Pemohon dan Pemohon
    orangorang yang memenuhi syarat formil danmateril pembuktian, oleh karena itu. kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon danPemohon II yang telah dikuatkan dengan kesaksian tersebut, MajelisHakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurutsyariat Islam di Tawau Malaysia pada tanggal 14 Februari 2004dengan mahar berupa Seperangkat Alat Sholat dan Uang RM 150dibayar tunai, dengan Wali Muhammad Yusuf Bin Ambope