Ditemukan 4 data
25 — 8
perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II sertamemeriksa alat bukti di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II dengan suratpermohonannya tertanggal 21 Maret 2016 yang telah terdaftar diHalaman 1 dari 16 halaman Penetapan Nomor 0056/Pdt.P/2016/PA.PrmKepaniteraan Pengadilan Agama Pariaman dengan register perkaraNomor 0056/Padt.P/2016/PA.Prm pada tanggal yang sarna, mengajukullhalhal sebagai berikut: 1/1.Bahwa pada tanggal 05 November 2000, Pemohon (Azwir bin AmboSari
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Azwir bin AmboSari) dengan Pemohon II (Ani Gusrini binti Carman) yangdilaksanakan pada tanggal 05 November 2000 di Padang LimauKorong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII KotoSungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat;3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan Pemohon II;Subsidair:Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa permohonan pengesahan nikah ini telah diumumkan
7 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Lukman Bin Ambosari) terhadap Penggugat (Nur Khikmah Binti Tabran);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 470000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
72 — 25
Menetapkan, 1 (satu) buah rumah batu permanen yang luasnya 9,20 x 16 meter yang berdiri di atas tanah obyek sengketa point 9.1 di atas terletak di Masolo Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas saluran- Sebelah Timur berbatas tanah milik Indo Kunu- Sebelah Selatan berbatas jalan Raya- Sebelah Barat berbatas Ambosariadalah harta bersama (gonogini) antara H. Penu bin Ballong dengan Hj.
67 — 50
Menetapkan 1 (satu) buah rumah batu permanen yang luasnya 9,20 x 16 meter yang berdiri diatas tanah obyek sengketa poin 9.1 diatas terletak di Masolo Kelurahan Teppo, Kecamapan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas saluran- Sebelah Timur berbatas tanah milik Indo Kunu- Sebelah Selatan berbatas jalan Raya- Sebelah Barat berbatas Ambosariadalah harta bersama (gonogini) antara H. Penu bin Ballong dengan Hj.