Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
RYAN SUMARTHA SYAMSU, SH.
Terdakwa:
AMBARI BIN ABURI
204
    1. Menyatakan Terdakwa Ambari Bin Amburi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ambari Bin Amburi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

(Dirampas untuk dimusnahkan)

  • 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Supra Fit Nopol A 1982 VH;
  • 1 (satu) buah BPKP Honda Supra Fit Nopol A 1982 VH;
  • 1 (satu) buah fotokopi STNK Honda Supra Fit Nopol A 1982 VH;

(Dikembalikan kepada Terdakwa AMBARI Bin AMBURI).

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 21-03-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 217/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 2 Juni 2014 — NURAINI binti SAMSUDIN
215
  • pondok danmembuka pintu belakang pondok, tibatiba terdakwa melihat korban dan suaminya sedangmenanam pohon pisang lalu terdakwa menegur korban dengan berkata /emak nian kamunanam pisang sudah terang, sudah disemproti rumputnya alu dijawab korban maunanam, mau enggak lahanlahan aku tempattempat aku kemudian korban berkata lagidari dulu kamu kusuruh pegi namun dak pegi, aku sudah jijik melihat kau pergilah,markas kau kan disana orang numpang bertingkah kemudian saya menjawab kamujuga numpang yang kamu amburi
    dan membuka pintubelakang pondok, tibatiba terdakwa melihat korban dan suaminya sedang menanampohon pisang lalu terdakwa menegur korban dengan berkata lemak nian kamu nanampisang sudah terang, sudah disemproti rumputnya lalu dijawab korban mau nanam, mauenggak lahanlahan aku tempattempat aku kemudian korban berkata lagi dari dulukamu kusuruh pegi namun dak pegi, aku sudah jijik melihat kau pergilah, markas kau kandisana orang numpang bertingkah kemudian saya menjawab kamu juga numpang yangkamu amburi