Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Lbs
Tanggal 14 September 2020 — Penggugat:
TETTY HUSNIARTI
Tergugat:
DWI HADIAH
8629
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018 dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masli;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugat berjumlah sebesar
    Amdarisman dan Jonneri Masli. Penggugatmeminjamkan sejumlah uang secara bertahap kepada Tergugat denganjumlah keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Dalam surat pernyataan tertanggal 22 Januari 2018 tersebut Tergugatmenyetujul untuk membayar dalam jangka 2 (dua) tahun sejakditandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut, dalamselang waktu tersebut Tergugat sanggup untuk membayar hutangnyakepada Penggugat;2.
    Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuanhutang yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari2018 dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masili;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasidengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:Halaman 4 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 7/Padt.G/2020/PN Lbs4.
    tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatuperjanjian lisan dan tulisan antara surat pernyataan sebagai pengakuanhutang sebesar Rp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Ribu Rupiah ) yangdiketahui oleh saksi yaitu Amdarisman
    Bahwa atas uraian tersebut diatas, perbuatan Tergugat yang tidak adaberitikad baik untuk membayar hutangnya kepada Penggugat adalah tindakanWanprestasi/Ingkar Janji;Menimbang, bahwa kemudian dalam Jawaban Tergugat Dalam PokokPerkara memberikan tanggapannya yang pada pokoknya:Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perjanjianlisan dan tulisan antara surat pernyataan sebagai pengakuan hutang sebesarRp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Ribu Rupiah ) yang diketahui oleh saksiyaitu Amdarisman
    Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuan hutang yangditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masli;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasidengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugatberjumlah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).5.
Register : 23-03-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Lbs
Tanggal 14 September 2020 — Penggugat:
TETTY HUSNIARTI
Tergugat:
DWI HADIAH
279102
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018 dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masli;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugat berjumlah sebesar
    Amdarisman dan Jonneri Masli. Penggugatmeminjamkan sejumlah uang secara bertahap kepada Tergugat denganjumlah keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Dalam surat pernyataan tertanggal 22 Januari 2018 tersebut Tergugatmenyetujul untuk membayar dalam jangka 2 (dua) tahun sejakditandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut, dalamselang waktu tersebut Tergugat sanggup untuk membayar hutangnyakepada Penggugat;2.
    Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuanhutang yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari2018 dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masili;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasidengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:Halaman 4 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 7/Padt.G/2020/PN Lbs4.
    tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatuperjanjian lisan dan tulisan antara surat pernyataan sebagai pengakuanhutang sebesar Rp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Ribu Rupiah ) yangdiketahui oleh saksi yaitu Amdarisman
    Bahwa atas uraian tersebut diatas, perbuatan Tergugat yang tidak adaberitikad baik untuk membayar hutangnya kepada Penggugat adalah tindakanWanprestasi/Ingkar Janji;Menimbang, bahwa kemudian dalam Jawaban Tergugat Dalam PokokPerkara memberikan tanggapannya yang pada pokoknya:Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perjanjianlisan dan tulisan antara surat pernyataan sebagai pengakuan hutang sebesarRp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Ribu Rupiah ) yang diketahui oleh saksiyaitu Amdarisman
    Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuan hutang yangditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masli;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasidengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugatberjumlah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).5.
Register : 23-03-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Lbs
Tanggal 14 September 2020 — Penggugat:
TETTY HUSNIARTI
Tergugat:
DWI HADIAH
9226
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018 dihadapan dua orang saksi yaitu Amdarisman dan Jonneri Masli;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugat berjumlah sebesar